Ramadan 2025

Menjemput Malam Lailatul Qadar, Berikut Panduan Iktikaf di 10 Hari Terakhir Ramadan 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IKTIKAF - Ilustrasi foto orang yang melaksanakan iktikaf di masjid pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Berikut panduan pelaksaan iktikaf yang benar dan sah.

Dalam hadis lain juga disebutkan bahwa "Nabi Muhammad SAW senantiasa melakukan iktikaf sejak tiba di Madinah hingga wafat. Setelah beliau wafat, istri-istrinya tetap melanjutkan ibadah ini. (HR. Muslim).

Durasi Iktikaf

Para ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai durasi iktikaf. Mazhab Hanafi menyatakan bahwa iktikaf dapat dilakukan dalam waktu singkat tanpa batasan minimal. Sementara itu, Mazhab Maliki menetapkan minimal satu hari satu malam.

Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa iktikaf dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kemampuan individu, mulai dari beberapa jam hingga 24 jam penuh.

Baca juga: Renungan Ramadan 1446 H, Nikmat Berbagi Kebahagiaan

Lokasi Ikitikaf

Al-Qur’an dalam Surat Al-Baqarah ayat 187 menegaskan bahwa iktikaf harus dilaksanakan di masjid. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai jenis masjid yang dapat digunakan untuk iktikaf.

Mazhab Hanafi menyatakan bahwa iktikaf dapat dilakukan di masjid yang memiliki imam dan muazin tetap, baik digunakan untuk salat lima waktu maupun tidak.

Sementara itu, Mazhab Hambali berpendapat bahwa iktikaf hanya sah jika dilakukan di masjid yang digunakan untuk salat berjamaah.

Majelis Tarjih menyatakan bahwa masjid yang paling utama untuk iktikaf adalah masjid jami’, yaitu masjid yang digunakan untuk salat Jumat. Namun, jika dilakukan di masjid biasa, iktikaf akan tetap sah.

Anjuran Selama Iktikaf

Berzikir, membaca Al-Qur’an, atau mempelajari buku-buku yang dapat menambah ilmu dan meningkatkan keimanan merupakan kegiatan yang dianjurkan selama iktikaf.

Selain itu, membuat tempat khusus di masjid atau di sekitarnya diperbolehkan selama tidak mengganggu hak orang lain. Dianjurkan juga untuk menghindari ucapan dan perbuatan yang dilarang atau tidak bermanfaat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh HR. Ibnu Majah dari Ibnu Umar r.a., Nabi Muhammad SAW pernah menunjukkan kepada Ibnu Umar r.a. tempat iktikafnya, yaitu hamparan tempat tidur yang berada di belakang tiang tempat seorang sahabat bertobat (usthuwanatut taubah).

Hal - hal yang Membatalkan Iktikaf

Iktikaf dapat batal apabila seseorang keluar dari masjid tanpa alasan yang dibenarkan, murtad, mengalami gangguan jiwa, atau melakukan hubungan suami istri.

Namun, menyentuh istri masih diperbolehkan, sebab Nabi SAW pernah membiarkan istrinya menyisir rambutnya saat beliau sedang beriktikaf.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com

Berita Terkini