RUU TNI

DPR Sahkan Revisi UU TNI Jadi Undang-Undang, Berikut 3 Poin Perubahan yang Perlu Diketahui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU TNI DISAHKAN - DPR resmi sahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025). Simak 3 poin perubahan yang perlu diketahui.

TRIBUNMADURA.COM - Revisi UU TNI akhirnya disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 

Padahal, hal ini sebelumnya sempat viral di media sosial ditentang oleh masyarakat. 

Namun revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna yang digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (20/3/2025).

Berikut 3 poin penting yang perlu diketahui setelah Revisi UU TNI disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Pimpinan TNI Angkatan Darat Konfirmasi Anggota Polisi Militer Menganiaya Karyawan

Melansir dari Kompas.com, sidang ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Dalam rapat tersebut, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR sebelum mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan. 

"Setuju," seru anggota DPR.

"Terima kasih," kata Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.

Ketukan palu Puan itu disambut dengan tepuk tangan dari para anggota Dewan yang hadir.

Sebelum RUU TNI disetujui, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, memberikan pidato.

Utut mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada para perwakilan pemerintah yang hadir dalam acara tersebut. Ia menyatakan bahwa undang-undang TNI yang baru diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Indonesia.

"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," ucapnya.

Sebelum disahkan, RUU TNI telah mendapat persetujuan pada tingkat satu.

Delapan fraksi partai politik di DPR menyetujui pengesahan RUU ini menjadi undang-undang, meskipun mendapat banyak kritik dari masyarakat.

Salah satu aspek yang paling disorot publik adalah perluasan peran prajurit aktif di instansi sipil. Banyak pihak khawatir bahwa aturan ini dapat membuka peluang kembalinya dwifungsi ABRI.

Lalu, apa saja perubahan utama dalam revisi UU TNI yang telah disahkan DPR?

Baca juga: Modus Baru Penyelundupan Rokok Ilegal, TNI AL Batuporon Cium Bau Durian Aroma Tembakau di Suramadu

Jabatan Sipil

Salah satu perubahan yang paling disorot dalam revisi UU TNI adalah perubahan Pasal 47 yang mengatur mengenai jabatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga sipil.

Sebelumnya, sesuai dengan Pasal 47 Ayat (1) dalam UU TNI lama, prajurit hanya diperbolehkan menduduki jabatan sipil setelah resmi pensiun atau mengundurkan diri dari dinas kemiliteran.

Namun, dalam aturan terbaru, ketentuan ini diubah sehingga prajurit aktif dapat menempati posisi di 14 kementerian atau lembaga tertentu.

Instansi yang dimaksud meliputi kementerian dan lembaga yang menangani bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN), kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara.

Beberapa instansi lain yang juga termasuk dalam aturan ini adalah lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung. 

Di luar 14 kementerian atau lembaga tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk mengundurkan diri atau pensiun.

Usia Pensiun TNI

Revisi ini juga mengubah aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI yang diatur dalam Pasal 53. 

Sebelumnya, batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun dan bagi bintara serta tamtama 53 tahun.

Namun, dalam Pasal 53 Ayat (3) UU TNI baru, usia pensiun ditetapkan berdasarkan pangkat, yaitu:

Baca juga: Gelar FGD RUU KUHAP, Guru Besar UTM: Kewenangan di Lembaga Penegak Hukum Harus Jelas Tidak Ambigu

Bintara dan tamtama: 55 tahun

Perwira hingga pangkat kolonel: 58 tahun

Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun

Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun

Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun

"Khusus untuk perwira tinggi bintang 4 (empat), batas usia pensiun paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun dan dapat diperpanjang maksimal 2 (dua) kali sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden," tulis Pasal 53 Ayat (4). 

Tugas Pokok TNI

Selain itu, UU TNI yang baru juga mengalami perubahan pada Pasal 7 Ayat (15) dan (16) yang mengatur tugas pokok TNI.

Pada Ayat (15), terdapat tambahan peran bagi TNI untuk membantu dalam upaya mengatasi ancaman siber.

Sementara itu, Ayat (16) mengatur tugas TNI dalam membantu melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com 

Berita Terkini