Berita Viral Lokal

Duh Kelewatan, Camat Pakai Mobil Dinas untuk Libur Lebaran, Plat Nomornya dari Jatim

Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MOBIL DINAS - Tangkap layar video mobil dinas berplat merah diduga milik Pemkab Bojonegoro yang melintas di Tol Trans Sumatra Lampung, diduga digunakan untuk libur lebaran.

TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Ternyata masih ada sejumlah pejabat yang menggunakan fasiltas negara untuk kepentingan pribadi.

Termasuk saat mudik lebaran.

Itu seperti yang terjadi baru-baru ini.

Sebuah video memperlihatkan sebuah mobil dinas berplat merah S Bojonegoro tengah melaju di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung saat momen arus mudik Idul Fitri, viral di media sosial.

Dalam video berdurasi 17 detik itu memperlihatkan sebuah mobil dinas melaju dengan kecepatan tinggi di jalan tol. Mobil tersebut diketahui berjenis Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP.

Pelat nomor 'S' sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

“Tertangkap basah mobil pejabat, berplat S di jalan tol Sumatera Lampung. Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri,” ujar suara perekam dalam video tersebut seperti yang di lihat Tribunjatim.com pada Minggu (6/4/2025).

Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang dinarasikan kendaraan dinas berjenis Toyota Rush tipe GR dengan pelat merah S 1228 BP digunakan untuk berlibur pada hari raya hingga ke Lampung. Jauh dari wilayah operasionalnya di Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengemukakan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video viral mobil dinas Pemkab Bojonegoro yang diduga digunakan untuk mudik lebaran tersebut.

Sementara diketahui mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat ditingkat Kecamatan (Camat).

"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono.

Dilain sisi, Pj. Sekda Bojonegoro Djoko Lukito membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat). Namun, mengenai informasi detail camat mana menggunakan kendaraan dinas tersebut disimpan rapat olehnya. 

“Kalo mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Djoko.

Sebelumnya, penuturan Djoko Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) prihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan libur lebaran. Adapun mengenai penggunaan mobil dinas tersebut selanjutnya akan di tangani oleh pihak Inspektorat. 

"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya. 

Halaman
123

Berita Terkini