Ingin Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025: Simak Cara Perpanjang STNK Tanpa Denda

Penulis: Lia Handayani
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PROGRAM PEMUTIHAN PAJAK - Pemprov Jateng pada tahun 2025 ini menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan yang menjadi solusi praktis sekaligus hemat biaya melalui aplikasi SAKPOLE.

Aplikasi ini telah terintegrasi dengan:

  • Bank Jateng
  • BTN, BCA, BKK
  • Pos Indonesia
  • Alfamart & Indomart
  • Tokopedia
  • Gojek, dan lain sebagainya

Langkah Perpanjangan STNK via Aplikasi New Sakpole:

  1. Unduh New SAKPOLE di Play Store.
  2. Siapkan e-KTP dan STNK kendaraan Anda.
  3. Buka aplikasi, pilih menu “Bayar Pajak”.

Masukkan:

  1. Plat nomor kendaraan
  2. NIK pemilik kendaraan
  3. 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
  4. Verifikasi data kendaraan.
  5. Jika sudah sesuai, klik “Lanjut”.
  6. Lihat rincian nominal pajak, kemudian pilih metode pembayaran.
  7. Klik “Dapatkan Kode Bayar”, lalu selesaikan pembayaran.
  8. Setelah membayar, klik “Selesai”.

Baca juga: Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD

Langkah e-Pengesahan STNK di Aplikasi New SAKPOLE

Setelah pembayaran selesai, Anda wajib mengesahkan STNK secara elektronik agar status legalitas kendaraan tercatat.

Cara e-Pengesahan:

  1. Di aplikasi, pilih menu “Pencarian”, lalu klik “Permohonan e-Pengesahan”.
  2. Masukkan Kode Bayar, klik Lanjut

Unggah ketentuan berikut ini:

  • Foto e-KTP
  • NPWP (jika ada)
  • STNK
  • Foto fisik kendaraan
  • Klik “Ajukan e-Pengesahan”.
  • Bukti pengesahan akan muncul dalam bentuk barcode digital.
  • Anda juga dapat mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di mesin SKPD Mandiri yang tersedia di kantor Samsat terdekat.

 
Kenapa Harus Segera Urus STNK dan Pajak?

  1. Hemat biaya, karena denda dihapus total!
  2. Dokumen kendaraan menjadi resmi dan legal.
  3. Hindari razia dan tilang karena STNK mati.
  4. Menambah nilai jual kendaraan jika ingin dijual kembali.
  5. Program hanya berlangsung selama 3 bulan.

Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com


 

Berita Terkini