Aplikasi ini telah terintegrasi dengan:
- Bank Jateng
- BTN, BCA, BKK
- Pos Indonesia
- Alfamart & Indomart
- Tokopedia
- Gojek, dan lain sebagainya
Langkah Perpanjangan STNK via Aplikasi New Sakpole:
- Unduh New SAKPOLE di Play Store.
- Siapkan e-KTP dan STNK kendaraan Anda.
- Buka aplikasi, pilih menu “Bayar Pajak”.
Masukkan:
- Plat nomor kendaraan
- NIK pemilik kendaraan
- 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
- Verifikasi data kendaraan.
- Jika sudah sesuai, klik “Lanjut”.
- Lihat rincian nominal pajak, kemudian pilih metode pembayaran.
- Klik “Dapatkan Kode Bayar”, lalu selesaikan pembayaran.
- Setelah membayar, klik “Selesai”.
Baca juga: Maksimalkan Proses Pengelolaan Pajak Melalui Pemdes, Pemkab Sumenep Alokasikan DBH PDRD
Langkah e-Pengesahan STNK di Aplikasi New SAKPOLE
Setelah pembayaran selesai, Anda wajib mengesahkan STNK secara elektronik agar status legalitas kendaraan tercatat.
Cara e-Pengesahan:
- Di aplikasi, pilih menu “Pencarian”, lalu klik “Permohonan e-Pengesahan”.
- Masukkan Kode Bayar, klik Lanjut
Unggah ketentuan berikut ini:
- Foto e-KTP
- NPWP (jika ada)
- STNK
- Foto fisik kendaraan
- Klik “Ajukan e-Pengesahan”.
- Bukti pengesahan akan muncul dalam bentuk barcode digital.
- Anda juga dapat mencetak Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) di mesin SKPD Mandiri yang tersedia di kantor Samsat terdekat.
Kenapa Harus Segera Urus STNK dan Pajak?
- Hemat biaya, karena denda dihapus total!
- Dokumen kendaraan menjadi resmi dan legal.
- Hindari razia dan tilang karena STNK mati.
- Menambah nilai jual kendaraan jika ingin dijual kembali.
- Program hanya berlangsung selama 3 bulan.
Informasi lengkap dan menarik lainya di TribunMadura.Com