Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), KAI akan menempuh jalur hukum dan berkoordinasi dengan pihakpenyidik dari kepolisian.
Anne mengingatkan bahwa berdasarkan peraturan undang-undang, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Apabila terjadi kelalaian, pelanggar bisa dijatuhi pidana tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp750.000, walau sinyal atau palang pintu sudah aktif.
"Terhadap kejadian tersebut, di mana terdapat dugaan kelalaian dari pengemudi truk yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ujar Anne.
Baca juga: Kondisi Terkini Masinis dan Asisten Masinis Commuter Line Jenggala Usai Tertemper Truk Muat Kayu
Ia menerangkan bahwa ketentuan hukum terkait kelalaian dalam berkendara di Indonesia salah satunya diatur dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dalam Pasal 310 ayat (4) disebutkan, apabila kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kelalaian mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah)," jelasnya.
Anne juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melintasi rel keret api.
“Berhentilah sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta api yang melintas. Jangan abaikan nyawa Anda dan orang lain hanya karena ingin cepat sampai,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, KAI meminta pemerintah daerah dan pihak terkait agar menutup perlintasan sebidang tak dijaga atau membangun flyover demi mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di TribunMadura.com