Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Bambang Eko Iswanto (BEI) dari jabatan Anggota DPRD Sumenep sampai saat ini belum ada kepastian.
Padahal, kasus narkoba yang menyeret terdakwa BEI tersebut sudah berjalan lima bulan sejak Desember 2024 - April 2025 yang saat ini masih dalam proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sumenep.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep Yanuar Yudha Bachtiar menyampaikan, bahwa untuk pemberhentian sementara terhadap saudara BEI sudah dilakukan.
Namun, terkait PAW masih dalam proses pengajuan.
"Cuman masih ada berkas yang kurang dan perlu dilengkapi," tutur Yanuar Yudha Bachtiar saat dikonfirmasi TribunMadura.com pada Sabtu (12/4/2025).
Berkas yang dimaksud lanjutnya, berkas surat putusan terhadap BEI dari PN Sumenep untuk melengkapi dan diajukan ke Gubernur Jawa Timur.
"Nanti ada dua alternatif, kalau nanti putusannya lama (dari PN Sumenep), maka bisa menggunakan surat dari DPC (PPP) yakni pemecatan," terangnya.
Bahkan menurutnya, tanpa harus menunggu surat putusan terdakwa BEI dari PN Sumenep PAW tetap bisa dilakukan.
Namun, pihaknya harus berkonsultasi dulu dengan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur.
"Sama Biro Pemerintahan kita masih mau komunikasi dulu," terang Yanuar Yudha Bachtiar.
Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumenep M. Syukri membenarkan, bahwa proses PAW terhadap kadernya yakni BEI sudah diajukan ke DPRD Sumenep.
"Kita sudah ajukan ke Sekwan (Sekretaris DPRD Sumenep) sesuai mekanisme yang berlaku dan kita tinggal nunggu prosesnya," kata M. Syukri saat dikonfirmasi proses PAW terhadap BEI yang terseret kasus narkotika jenis sabu akhir 2024 lalu.
Sekadar informasi, Bambang Eko Iswanto diamankan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Anggota DPRD dari DPC PPP Sumenep itu diamankan di rumahnya, tepatnya di Desa Palasa, Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.