Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Polres Pamekasan menetapkan 2 orang berinisial J dan R warga Desa Jembringin Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus Narkoba.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang memberikan informasi terkait keberadaan bandar narkoba inisial J dan R tersebut.
Dalam beberapa Minggu ini, Polres Pamekasan tengah memburu dua bandar Narkoba berinisial J dan R ini.
2 DPO tersebut berhasil melarikan diri, saat dilakukan penggerebekan di rumahnya oleh Tim Gabungan Polres Pamekasan dan Polsek Proppo, pada Sabtu (8/3/2025) lalu.
Dari hasil penggerebekan itu, Polres Pamekasan hanya berhasil menangkap D selaku keponakan J.
Pelaku inisial D, saat dilakukan penggebekan sempat bersembunyi di dalam bak kamar mandi dengan hanya menggunakan celana pendek.
AKBP Hendra Eko Triyulianto meminta kepada seluruh masyarakat, apabila mengetahui 2 DPO yang menjadi buron tersebut agar segera menghubungi dan langsung menginformasikan ke kantor Polisi terdekat.
“Apabila informasi tersebut akurat, kami akan memberikan hadiah uang tunai Rp 10 juta,” kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Jumat (25/4/2025).
Menurut AKBP Hendra Eko Triyulianto, peredaran narkoba saat ini sudah sangat meresahkan.
Bahkan para pengedar narkoba menyasar seluruh lapisan masyarakat untuk dijadikan mangsa, mulai dari anak-anak hingga seluruh profesi jadi sasaran para bandar untuk dijadikan penjual narkoba.
Dia menilai peredaran narkoba ini sangat berpengaruh besar bagi masa depan generasi bangsa.
"Narkoba sangat berbahaya dan bisa merusak fisik atau pikiran, jadi kita harus bersama memberantas narkoba ini,” ajaknya.
(tribunmadura.com)