Berita Terkini Tulungagung

Sopir Bus Bagong yang Ngeblong di Tulungagung Kena Batunya, Kini Diskors Perusahaan

Penulis: David Yohanes
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOPIR BAGONG - Mf (37) sopir bus PO Bagong yang sempat viral karena berusaha menerobos lampu merah di simpang empat Prayit Tulungagung, Jawa Timur dan terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya, Kamis (1/5/2025) sore. Mf menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Tulungagung setelah ditilang, dan mendapat sanksi skorsing 2 Minggu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Sopir bus Bagong yang ngeblong di Tulungagung kena batunya, kini diskors perusahaan.

Awak bus PO Bagong terlibat keributan dengan pengemudi Toyota Calya di simpang empat Prayit Jalan Panglima Sudirman Tulungagung, Kamis (1/5/2025) sore.

Rekaman video pendek keributan ini beredar luas, dan memicu kegeraman warga.

Keributan terjadi karena sopir bus berusaha menerobos lampu merah atau ngeblong, dengan cara masuk lajur berlawanan dari arah selatan.

Sementara di jalur ini dari berlawanan melaju Toyota Calya, setelah lampu lalu lintas di utara menyala hijau.

Kejadian ini menjadi perhatian netizen Tulungagun, karena perilaku sopir bus yang ugal-ugalan sudah lama jadi sumber keluhan.

Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Taufik Nabila, mengatakan sopir bus itu sudah ditemukan.

"Kami segera melakukan pelacakan kendaraan, akhrinya kami dapat identitasnya," jelas Taufik.

Sopir dengan inisial Mf (37) ini berasal dari Pul Bus Bagong di Kabupaten Trenggalek.

Mt sempat dibawa ke Kantor Satlantas Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan sekaligus pembinaan.

Akhirnya, sesuai aturan yang berlaku polisi mengeluarkan surat tilang untuk Mf.

"Kami sudah coba pertemukan dengan sopir Toyota Calya kemarin. Tapi yang bersangkutan (sopir Calya) tidak berkenan," tambahnya.

Selain tilang, Mf juga dikenkan sanksi internal dari PO Bagong, berupa skorsing selama 2 minggu.

Dengan demikian selama 2 Minggu ke depan Mf tidak boleh mengemudi.

Halaman
12

Berita Terkini