Ditanya upaya selanjutnya terhadap kliennya tersebut, pihaknya mengaku masih akan melakukan rembuk dengan yang bersangkutan.
"Dalam waktu satu minggu ini kami masih nyatakan pikir-pikir. Apakah akan banding atau tidak, kita belum tahu. Kan masih punya waktu 7 hari kedepan," katnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumenep Surya Rizal Hertady mengungkapkan bahwa putusan hakim memang sudah sesuai dengan tuntutannya.
Bahkan lanjutnya, dendanya lebih besar dari tuntutan yang dibacakannya. Untuk itu, pihaknya akan menunggu langkah hukum selanjutnya apabila dilakukan oleh terdakwa.
"Terdakwa tadi menyatakan pikir-pkir, saya juga menyatakan pikir-pikir selanjutnya," sebutnya.
Untuk diketahui, Bambang Eko Iswanto ditangkap oleh satresnarkoba Polres Sumenep pada hari Rabu (4/12/2024) sekitar pukul 16.30 WIB.
Sesuai data yang diposting di SIPP PN Sumenep Anggota DPRD Sumenep dari partai persatuan pembangunan (PPP) itu diamankan di dalam ruang tamu milik Ustad Bisri tepatnya di Desa Kombang Kecamatan Talango.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti di ruang kamar tidur mantan kepala desa Palasa itu berupa sebuah Narkotika jenis sabu sebesar kurang lebih 15,76 gram.
Dalam hal ini tersangka berperan sebagai pengedar.
Hal itu dikarenakan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan Edi Subaidi (33) warga Desa Palasan Kecamatan Talango dan Khairil Anwar (23) warga Desa atau Kecamatan Talango.
Kemudian diamankan oleh polisi disalah satu rumah di Desa Palasan Kecamatan Talango saat asyik pesta narkoba.
Polisi menemukan BB narkoba kurang lebih 0,21 gram beserta alat hisapnya.
Mereka menyebut barang tersebut didapatkan dari Bambang Eko Iswanto.