Vonis Mati Pembunuhan Mahasiswi

Catatan Pilu Tragedi Kemanusian Tewasnya Een Mahasiswa UTM di Tangan Pacar, Pelaku Divonis Mati

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PASAL 340 TERKABUL - Redup cahaya lilin berbentuk angka 340 mempertegas cahaya 1000 lilin dalam gelaran malam renungan, tahlil bersama di pelataran Gedung Rektorat UTM pada Rabu 4 Desember 2024 malam. Majelis Hakim PN Bangkalan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap terdakwa MMA dalam sidang putusan di PN Bangkalan pada Kamis (22/5/2025)

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Penantian panjang mahasiswa dan seluruh civitas akademika Universitas Trunojoyo Madura (UTM) agar terwujudnya keadilan untuk mendiang Een Jumianti (22), akhirnya terjawab melalui keputusan majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, Kamis (22/5/2025).

Terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Lantek Timur, Kecamatan Galis dijatuhi putusan hukuman terberat, yakni pidana mati setelah terbukti bersalah atas tindak pidana pembunuhan berencana.

Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 340 KUHP.

Kepergian Een selamanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, mahasiswa, serta civitas akademika UTM.

Apalagi, jasad mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM asal Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditemukan dengan kondisi mengenaskan.

Api tampak masih menyala, membakar sebagian tubuhnya di bekas tempat pemotongan kayu, Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.

Terdakwa MMA yang tidak lain adalah pacar dari almarhumah Een kemudian ditangkap di Desa Pakaan Laok, Kecamatan Galis, sekitar 1,5 jam kemudian setelah penemuan jasad Een.

Kala itu, MMA tercatat sebagai mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Al Ibrohimy, Kecamatan Galis

“Mengadili. Satu, menyatakan terdakwa  Mohammad Maulidi Al Izhaq tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Sebagaimana dalam dakwaan primer. Dua, menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan terdakwa mati,” ungkap Ketua Majelis Hakim PN Bangkalan, Danang Utaryo dalam pembacaan amar putusan. 

Sehari sebelum sidang putusan, Ketua Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) ‘Sahabat UTM’, Sumriyah menyatakan, kasus pembunuhan yang menimpa Een merupakan tragedi kemanusiaan paling sadis yang terjadi di Kabupaten Bangkalan.

Pasalnya, Sumriyah menyatakan tindakan terdakwa MMA tidak hanya membunuh satu nyawa melainkan dua nyawa karena dalam rahim almarhumah juga ada janin.

Bahkan hingga saat ini, ibu korban disebut Sumriyah masih sering menangis ketika terhubung melalui telpon.

Mendiang Een merupakan anak semata wayang.

Bagi Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdus Salam yang turut hadir dalam sidang putusan, vonis mati bukanlah semata-mata persoalan kejahatan pembunuhan.

Halaman
123

Berita Terkini