Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus pengeroyokan yang menewaskan saksi paslon Pilkada Sampang, Madura Jimmy Sugito Putra (44) rampung digelar.
Jalannya sidang putusan terhadap sejumlah terdakwa Fendi Sranum, Abd Rohman dan Moh Suaidi berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang bergulir pada Senin (26/5/2025) kemarin.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Eliyas Eko Setyo, tiga terdakwa tersebut dinyatakan bersalah, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Terdakwa melanggar pasal 170 KUHP penganiayaan bersama, menyebabkan korban tewas dan UU Darurat tentang senjata tajam.
Putusan itu, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang.
"Putusan yang diberikan oleh majelis hakim sudah sesuai dengan apa yang telah dituntut oleh kami," kata JPU Kejari Sampang, Suharto.
Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa tidak secara langsung menerima atau mengajukan banding didepan majelis hakim.
Para terdakwa secara sepakat meminta waktu untuk mempertimbangkan atau berpikir terlebih dahulu untuk mengajukan banding.
"Kita lihat nanti apakah mereka (terdakwa) akan mengajukan banding, maka kami juga akan lakukan," terang Suharto.
Sementara, saudara korban Trio Nanda Pangestu menyampaikan, banyak terimakasih kepada seluruh penegak hukum yang telah mengadili kasus tersebut.
Dirinya sangat terima atas putusan yang dilayangkan terhadap tiga terdakwa yang telah membunuh kakaknya.
"Berterima kasih sekali karena telah mengadili pelaku pengeroyokan kakak saya," pungkasnya.