Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Pemkab Sampang, Madura bakal memberlakukan sanksi bagi pelanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Dalam waktu dekat, KTR akan direalisasikan setelah terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan teknis dari Perda tersebut.
Plh Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes-KB Sampang, Esti Utami mengatakan bahwa, Perda KTR telah mengatur dengan jelas mengenai larangan dan sanksi.
Salah satunya, larangan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.
“Jika masih ada aktivitas merokok di area KTR, pelanggar dapat dikenakan sanksi denda hingga maksimal Rp 1 juta,” tegasnya.
Nantinya, terdapat pembentukan Tim Satgas Kabupaten yang akan menjadi kunci utama dalam mengawal pelaksanaan Perda KTR secara efektif di lapangan.
"Pembentukan Tim Satgas setelah Perbup ditetapkan," terangnya.
Meski begitu, sejumlah lokasi prioritas penerapan KTR sudah ditentukan, meliputi fasilitas layanan kesehatan, lembaga pendidikan.
Kemudian, tempat ibadah, taman bermain anak, tempat kerja, angkutan umum, serta ruang-ruang publik lainnya.
“Setelah pembentukan Satgas, akan dilanjutkan dengan sosialisasi, lalu dilakukan penegakan aturan secara langsung di lapangan,” tegasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com