TRIBUNMADURA.COM - Pernikahan meriah anggota Dewan Perwakilan Aceh berujung pada laporan polisi.
Hari bahagia itu tak disangka-sangka membuat FG terancam hukuman penjara.
Usut punya usut, FG menikah untuk kedua kalinya tanpa izin istri sah.
Momen pernikahan viral di media sosial, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall.
Pernikahan FG di Kabupaten Gayo Lues tampak meriah dan mewah dengan pesta rakyat dan panggung orkes.
Resepsi digelar pada Senin (2/6/2025) silam.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunMadura.com
Baca juga: Kisah Kakek Nikah Lagi di Usia 90 Tahun, Tegang sampai Kelupaan Nama Calon Istri, ‘Mau Jadi Suami’
FG dan istri barunya mengenakan pakaian adat Aceh berwarna hitam sementara sanak saudara kompak mengenakan seragam bernuansa ungu.
Keduanya asik berjoget bersama ratusan tamu yang hadir di pesta pernikahan mereka.
Mengetahui itu, Nova Fitri merasa tak pernah memberi restu suami dan istri barunya.
Dikutip dari Tribun Sumsel, dia akhirnya melaporkan sang suami ke Polres Bener Meriah, Sabtu (14/6/2025).
Hal itu diungkap langsung oleh kuasa hukum Nova, Fahruddin.
Laporan tersebut sudah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bener Meriah.
Pemeriksaan lanjutan telah dijadwalkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres setempat.
Baca juga: Kisah Pilu Bocah Diserahkan ke Panti Asuhan, Ibu Kandung Mau Nikah Lagi tapi Calon Tak Terima
Lebih lanjut, Fahruddin menjelaskan konsekuensi hukum yang diterima FG.