Berita Viral

Nasib Anggota Dewan Aceh Terancam Bui Usai Nikah Lagi, Resepsi Meriah Percuma, Istri Sah Tak Restui

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NIKAH LAGI - Anggota dewan Aceh berinisial FG menikah lagi dan menjadi sorotan publik. Resepsi meriah itu berakhir dilaporkan ke polisi oleh istri sah, Sabtu (14/6/2025). FG ternyata belum izin istri sah untuk menikah kedua kalinya.

Anggota Dewan Kabupaten Bener Meriah itu berpotensi melanggar Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang dilakukan dalam ikatan perkawinan yang sah.

Jika terbukti secara hukum, FG bisa dihukum penjara hingga lima tahun.

Sementara itu, alat viral suami di Sumatera Selatan dipotong istri gegara nikah lagi.

Aksi nekat itu dieksekusi ketika suami tidur.

Dia sempat kabur usai melakukan hal itu.

Istri di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang potong alat vital suami akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.

Sebelumnya setelah memotong alat vital sang suami, Lisa Yati (33) sempat melarikan diri.

Setelah dibujuk keluarga, akhirnya Lisa Yati menyerahkan diri ke kantor polisi.

Diketahui Lisa Yati memotong alat vital suaminya Rian Hidayat (33) saat korban tidur, Jumat (23/2/2024) pukul 05.00 WIB.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami sakit di bagian kemaluan dan berobat Ke RSUD Bayung Lencir lalu dirujuk ke RS di Jambi.

Tak terima atas perbuatan pelaku, kerabat korban Junaidi (47) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bayung Lencir.

Baca juga: Aksi Nekat Mahasiswa Surabaya Setrum Sopir Taksi Online, Utang Pelaku Numpuk di Pinjol

Terbaring lemah, suami dipotong alat vitalnya oleh istri (Sripoku/Fajeri Ramadhoni)

Saat ini kondisi korban berangsur membaik meskipun masih menjalani pengobatan rawat jalan di Jambi.

Dihadapan petugas, Lisa mengaku nekat memotong alat vital suaminya karena kesal, sang suami menikah lagi.

Iapun mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut.

Halaman
123

Berita Terkini