Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Masih ingat kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur (15 tahun) di Desa Pulau Mandangin, Kecamatan/Kabupaten Sampang, Madura yang dilakukan oleh tiga orang pria hidung bilang.
Sejauh ini, penanganan dari pihak kepolisian setempat terus berlanjut, bahkan salah satu dari terduga pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Sampang. Sedangkan sisanya masih berkeliaran.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Sampang, Ipda Gama Rizaldi membenarkan atas penangkapan salah satu pelaku.
"Benar, satu pelaku berhasil diamankan di Pulau Mandangin, Sampang," ujarnya, Senin (23/6/2025).
Adapun, untuk dua orang pelaku lainnya yang saat ini dikabarkan melarikan diri ke luar daerah terus dilakukan pengajaran oleh Satreskrim Polres Sampang.
Sebelumnya, Kakak korban, EP menceritakan, jika adiknya menerima perlakuan bejat dari para pelaku saat hilang selama 2 pekan lamanya dan ditemukan di Pulau Mandangin.
Akibat dari perbuatan tersebut, korban yang masih duduk di bangku SMP mengalami trauma.
"Kami berharap para pelaku bisa segera diamankan agar mendapatkan balasan yang setimpal," pungkasnya.