Berita Terkini Sumenep

Pengamat Sarankan Pemkab Sumenep Bentuk Regulasi SKJ bagi ASN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KANTOR BUPATI SUMENEP - Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di Jl. Raya Dr. Cipto Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Pengamat Politik dan Pembangunan asal Sumenep, Muhammad Hidayaturrahman menyarankan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera membentuk regulasi Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebab baginya, dalam penataan birokrasi di lingkungan Pemkab Sumenep ini dipandang perlu dan bahkan mendorongnya terhadap pembentukan SKJ tersebut.

Hal itu sebagai instrumen dalam mengukur dan menilai tingkat kesesuaian kemampuannya agar penempatan dan pengelolaan pegawai lebih efektiv dan tepat sasaran.

Dengan demikian kata Muhammad Hidayaturrahman, diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kinerja pemerintah serta mewujudkan ASN berkwalitas.

"Karena dengan sistem tersebut (SKJ) dapat menghasilkan pegawai yang berkompeten dan sesuai dengan kemampuannya mereka masing-masing," tutur Muhammad Hidayaturrahman saat dihubungi pada Senin (28/7/2025).

Bahkan lanjutnya, termasuk dapat mewujudkan objektivitas, transparansi dan akuntabilitas dalam manajemen ASN.

SKJ ini lanjutnya, akan jadi acuan dan bahkan pertimbangan dalam pelaksanaan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan di lingkungan Pemkab Sumenep.

"Pemerintahan yang bersih dan akuntabel ini memang perlu diwujudkan. Salah satunya dengan penerapan manajemen SKJ ini," paparnya.

Yang terpenting lagi bagi pemerintah daerah ini, benar-benar menerapkan betul berkenaan dengan aturan yang mengatur hal tersebut.

"Paling penting aspek pada penerapannya, dan berdasarkan pada tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Agar tercipta kepercayaan publik," tegas Muhammad Hidayaturrahman.

Terpisah, Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sumenep Bambang Suyitno saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan terkait penerapan manajemen sesuai dasar kemampuannya bagi setiap jabatan ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.

Sebab, nomor telponnya tidak merespon saat dikonfirmasi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Sumenep, Hizbul Wathan menyampaikan belum mengkroscek berkaitan adanya pertauran SKJ tersebut.

"Saya cek dulu keberadannya," ucapnya.

Berita Terkini