Berita Terkini Gresik

Pasangan Kekasih Edarkan Sabu Bermodus Obat Stamina Diringkus

Penulis: Willy Abraham
Editor: Taufiq Rochman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NARKOBA - Pasangan kekasih kurir narkoba Gresik utara ditangkap Satreskoba Polres Gresik, Kamis (7/8/2025).

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Gresik membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Gresik Utara.

Sebanyak lima tersangka diamankan dalam serangkaian penggerebekan yang dilakukan sejak akhir pekan lalu.

Dari lima tersangka, dua di antaranya diketahui merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Total barang bukti yang diamankan dari kelima tersangka adalah 19 poket sabu-sabu dan 2.980 butir pil koplo (double L) yang sudah dikemas rapi dan siap diedarkan.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatreskoba AKP Ahmad Yani mengungkapkan bahwa pengungkapan jaringan ini bermula dari penangkapan seorang pemuda bernama Bardan Batamsyah (25) di Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah.

Baca juga: ASN dan THL Tertangkap Nyabu di Kantor Kecamatan, Bupati Bangkalan: Pecat!

"Dari tangan Bardan, kami mengamankan dua poket sabu seberat 0,094 gram. Ia mengaku mendapatkan barang dari rekannya, Rizqi Agus Saputra (30)," terang AKP Ahmad Yani, Kamis (7/8/2025).

Penyelidikan berkembang dan mengarah ke dua pelaku lain, yakni Elisa Rahma Wulan Ramadhani (18) dan Syaiful Arif (28).

Keduanya merupakan pasangan kekasih yang berperan sebagai kurir.

Mereka diketahui kerap mengedarkan sabu di kawasan pesisir Gresik Utara.

"Pasangan ini menjajakan sabu kepada pengguna di daerah utara, khususnya kalangan pekerja malam dan nelayan," tambah Yani.

Puncaknya, polisi berhasil menangkap pengedar kelas kakap bernama Syaifuddin Zuhri (30), warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sidayu.

Ia diamankan di sebuah tempat kos di Desa Padangbandung, Kecamatan Dukun.

"Dari tangan Syaifuddin, kami menyita 17 paket sabu seberat total 2,028 gram, 2.980 butir pil koplo, serta uang hasil penjualan sebesar Rp 400 ribu," jelas mantan Kasatreskoba Polres Jombang tersebut.

Kepada petugas, Syaifuddin mengaku telah menjalankan bisnis haram tersebut selama tiga bulan terakhir. Setiap poket sabu dijual seharga Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu, sementara pil koplo dipatok Rp 200 ribu per 10 klip.

Halaman
12

Berita Terkini