Berita Terkini Bangkalan

ASN dan THL Tertangkap Nyabu di Kantor Kecamatan, Bupati Bangkalan: Pecat!

Bupati Bangkalan, Lukman Hakim merespon penggerebekan dan penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang kedapatan nyabu

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Taufiq Rochman
tangkapan layar
NYABU DI KANTOR - Personel Satnarkoba Polres Bangkalan melakukan penggerebekan kantor Kecamatan Modung untuk menangkap oknum ASN berinisial WTW (54), THL berinisial HP (42), serta warga sipil berinisial SF (40) pada Senin (4/8/2025) sekitar puku; 15.30 WIB. Ketiganya dipergoki saat pesta narkoba jenis sabu dan digelandang ke Polres Bangkalan 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ahmad Faisol

TRIBUNMADURA.COM, BANGKALAN – Bupati Bangkalan, Lukman Hakim merespon tegas atas penggerebekan dan penangkapan Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial WTW (54), warga Rungkut, Surabaya dan Tenaga Harian Lepas (THL) berinisial HP (42) ketika mengkonsumsi narkoba jenis sabu di dalam kantor Kecamatan Modung, Bangkalan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Selain kedua budak sabu itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga membekuk warga sipil, SF(40), asal Desa Serabi Timur, Kecamatan Modung.

Bahkan Bupati Lukman telah memanggil Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangkalan untuk menindak secara keras bahkan diberikan sanksi pemecatan terhadap oknum ASN dan THL tersebut.

“Saya sudah memanggil BKD (BKPSDM) tadi malam, saya minta pemecatan untuk semua ASN yang terlibat narkoba karena itu pelanggaran berat."

"Ada tiga orang yang sudah saya pecat dalam kurun waktu 6 bulan ini selama menjabat, berkaitan kasus asusila dan narkoba,” tegas Lukman, Kamis (7/8/2025).

Baca juga: Pengedar Narkoba Asal Sampang Diringkus di Pelabuhan Pasongsongan Sumenep, Polisi Sita Sabu

Informasi yang dihimpun Tribun Madura dari Kepala BKPSDM Pemkab Bangkalan, Ari Murfianto menyatakan bahwa ASN berinisial WTW dan THL berinisial HP itu berdinas di Kecamatan Modung.

Saat ini, keduanya dan tersangka SH mendekam di balik jeruji Polres Bangkalan untuk menjalani pemeriksaan.

“Apalagi dalam kasus ini, mereka menggunakan fasilitas negara. Ini miris sekali dan sudah keterlaluan."

"(Pemecatan) ada mekanismenya di internal ASN, tapi dorongan saya adalah pemecatan. Secara logika sepertinya bisa lah sampai pemecatan,” jelas Lukman.

Dalam penggerebekan di kantor Kecamatan Modung yang turut dilakukan langsung Kasat Narkoba Polres Bangkalan, disita sebuah pipet kaca berisikan sabu sisa konsumsi, sebuah bong berbahan plastik, sebuah korek api.

Mereka mendapatkan sabu dengan cara membeli senilai Rp 200 ribu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved