TRIBUNMADURA.COM - Vonis hukuman mati pelaku rudapaksa dan pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, disambut puji syukur oleh keluarga korban.
Pelaku berjulukan In Dragon menerima vonis itu dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Pariaman pada Selasa (5/8/2025).
Kasus kematian korban bernama Nia Kurnia Sari sempat viral di media sosial.
Momen terakhir dirinya berkeliling menjajakan gorengan sempat terekam kamera sebelum akhirnya dilaporkan menghilang selama tiga hari pada September 2024 lalu.
Baca juga: Polisi Menduga Ada Rencana Matang di Balik Pembunuhan Sadis Wanita Ojol, Pelaku Dijerat Pasal 340?
Gadis berusia 18 tahun itu lantas ditemukan terkubur tanpa busana tak jauh dari rumahnya pada Kamis (19/9/2024).
Kekejian In Dragon menghabisi nyawa Nia membuat publik geram.
Apalagi pelaku sempat menjadi buruan polisi selama berhari-hari.
Kini pelaku yang berusia 28 tahun itu harus menerima konsekuensi atas perbuatannya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com
Baca juga: Satu Kecamatan Ngamuk Rusak Rumah Pria Rudapaksa Bocah SD hingga Tewas, Keluarga Sampai Ngungsi
Mengenakan baju biru langit dan celana panjang hitam, dia mendengarkan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Pariaman.
Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, secara bergantian membacakan pertimbangan hukum yang menjadi dasar vonis hukuman mati.
“Terdakwa terbukti secara sah telah melakukan pembunuhan berencana dan persetubuhan pada korban Nia Kurnia Sari,” ujar Dedi Kuswara dalam pembacaan putusan di ruang sidang Cakra.
Di sana, ibu korban, Eli Marlina, turut hadir.
Sambil mengusap wajah dengan kedua tangannya, Eli mengucap syukur mendengar vonis majelis hakim.
Kepalanya langsung bersandar seolah lega mengetahui pembunuh putrinya dihukum mati.