“Alhamdulillah hakim sangat bijak dalam menetapkan putusan, perbuatan In Dragon memang selayaknya mendapat hukuman mati,” ujarnya, mengutip dari Tribun Padang.
Baca juga: Nasib Oknum Kepsek yang Rudapaksa Siswinya di Sumenep, Divonis 17 Tahun Penjara
Ia menilai putusan hakim secara tidak langsung sudah berhasil menerjemahkan bagaimana kesedihan yang selama ini ia rasakan.
Baginya hakim sudah menunjukan keadilan untuk NKS yang sudah direnggut cita dan nyawanya oleh In Dragon.
“Nia adalah anak kesayangan saya, kepergiannya sangat membuat saya terpukul. Semoga hukuman ini bisa menenangkan Nia,” tuturnya.
Namun, In Dragon tak langsung legowo mendengar putusan ini.
In Dragon akan mengajukan banding melalui kuasa hukumnya, Dafriyon.
Menurutnya, keputusan majelis hakim keliru dan tak berdasarkan pada fakta-fakta dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
“Kami akan langsung melakukan banding dan menyiapkan bahannya,” ujar Dafriyon.
Sebagai informasi, inilah awal mula kasus pembunuhan Nia gadis penjual gorengan serta perkembangannya, dikutip dari Tribun Medan:
- Awal Kejadian
Pada awalnya, terdakwa In Dragon diduga melakukan penganiayaan berat terhadap korban Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan. Berdasarkan keterangan terdakwa, ia mengaku hanya berniat mengambil kembali sabu seberat 1,5 kilogram yang dititipkan kepada korban. Namun, tindakan tersebut berujung pada penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
- Proses Penyidikan
Selama proses penyidikan, terdakwa beberapa kali membantah keterangan yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengklaim bahwa dirinya tidak memukuli korban dan menyatakan bahwa tekanan dari penyidik memengaruhi keterangannya. Namun, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai prosedur dan didampingi oleh kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Ayah Tiri di Nganjuk yang Rudapaksa Anak Tirinya Ancam Korban Agar Tak Mengadu ke Keluarga
- Persidangan Awal
Pada persidangan awal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa dengan pasal pembunuhan berencana berdasarkan barang bukti dan keterangan saksi. Terdakwa membantah dakwaan tersebut dan menyatakan bahwa korban meninggal akibat tekanan di bagian dada, bukan karena jeratan tali rafia seperti yang disebutkan oleh JPU.
- Pledoi dan Replik
Setelah pembacaan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi yang menilai bahwa tuntutan JPU terlalu dipaksakan. Mereka berargumen bahwa tidak ada saksi ahli maupun barang bukti yang menguatkan tuduhan pembunuhan berencana. JPU kemudian memberikan replik yang memperkuat dakwaan mereka, diikuti oleh duplik dari kuasa hukum terdakwa.
- Sidang Pembacaan Putusan
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada Selasa, 5 Agustus 2025, di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman. Dalam sidang ini, terdakwa tampak tertunduk di kursi pesakitan. Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, membacakan putusan yang menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa berdasarkan fakta persidangan.
- Reaksi dan Banding
Setelah putusan dibacakan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan banding dengan alasan adanya kekeliruan dalam keputusan hakim terkait fakta dan barang bukti. Sementara itu, JPU memilih untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah selanjutnya.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.