Berita Sumenep
Nasib Oknum Kepsek yang Rudapaksa Siswinya di Sumenep, Divonis 17 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek)
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek) berinisial J (41) dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, tak lain siswanya sendiri berinisial T (13).
Putusan terhadap terdakwa J, yakni selingkuhan ibu korban berinisial E (41) itu berlangsung dalam sidang yang dipimoin Majelis Hakim PN Sumenep Dr. Jheta Tri Darmawan pada Selasa (17/12/2024).
Terdakwa J terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan, memaksa korban T, melakukan persetubuhan dengan dalih ritual mensucikan pada Februari 2024 lalu.
"Terdakwa (J) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya," ucap Ketua Majelis Hakim, Jetha Tri Dharmawan.
Selain kurungan penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.
Dan jika terdakwa tidak memenuhi denda tersebut lanjutnya, maka terdakwa J akan mendapatkan kurungan penjara tambahan selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan selama enam bulan," sebutnya.
Ditulis sebelumnya, Wakapolres Sumenep Kompol Tri Sis Biantoro membeberkan kronologi terkait terkuaknya kasus seorang ibu berinisial E (41) tega menjual anaknya, T (13) kepada kepala sekolah berinisal J (41) untuk dirudapaksa.
Biantoro mengungkapkan, kasus ini terkuak berawal dari ditemukannya ponsel milik korban oleh sepupunya.
Setelah itu, dia mengatakan sepupunya menemukan foto tanpa busana korban.
Biantoro mengatakan, setelah penemuan foto tanpa busana tersebut, sepupu T langsung melaporkannya ke ayah korban, P.
"Ini bermula dari korban itu ketahuan oleh sepupunya di mana HP korban itu dilihat oleh sepupunya itu ada foto-foto bugil atau telanjang dan ditanya untuk apa, lalu dilaporkan ke bapaknya korban."
"Sehingga bapaknya korban ke Polres dan kita langsung tanggapi dan kita periksa," katanya.
Biantoro mengungkapkan dari penyelidikan yang dilakukan, ternyata T dijual oleh ibunya ke kepala sekolah di salah satu sekolah di Sumenep.
Respon Terbaru Kapolres Sumenep soal Tudingan Dugaan Aliran Dana Ratusan Juta BSPS 2024 ke Polisi |
![]() |
---|
Korkab BSPS Akui Setor Uang ke Oknum Polres Sumenep Lewat Kurir Polisi, Kapolres: Bawa Bukti Lengkap |
![]() |
---|
Tingkatkan Layanan Kesehatan, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Naik Kelas Tipe B |
![]() |
---|
Pemkab Sumenep Akui Tak Ada Anggaran Soal Penambahan Rumdin Dokter Spesialis RSUD Abuya Kangean |
![]() |
---|
Meriahkan HUT ke- 80 RI, Pemkab Sumenep Gelar Lomba, Wabup: Tumbuhkan Semangat Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.