Berita Sumenep

Nasib Oknum Kepsek yang Rudapaksa Siswinya di Sumenep, Divonis 17 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara terhadap oknum Kepala Sekolah (Kepsek)

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TribunMadura/ Ali Hafidz
Sidang putusan terdakwa oknum kepala sekolah inisial J dalam kasus rudapaksa korban T (13) yang dijual ibunya sendiri inisial E (41) diputus 17 tahun penjara pada Selasa (17/12/2024). 

Selain itu, Biantoro juga mengatakan ada fakta lain di mana E merupakan selingkuhan dari J.

Dia menjelaskan dijualnya korban tersebut demi menutupi perselingkuhan antara E dan J.

Di mana kepala sekolah adalah selingkuhan dari ibu korban sendiri yaitu kepala sekolah melakukan (rudapaksa) terhadap korban dengan beralibi agar perselingkuhannya tidak diketahui oleh orang banyak dan biar mendapat restu dari sahnya kepala sekolah tersebut," tuturnya

Biantoro juga menjelaskan, korban turut diiming-imingi oleh ibunya berupa sepeda motor jenis Vespa jika mau melakukan hubungan badan dengan kepala sekolah tersebut.

Tak cuma itu, dia juga mengungkapkan korban turut diiming-imingi uang tunai dengan nominal beragam setelah melakukan hubungan badan.

Nominalnya bermacam-macam, ada Rp 200 ribu, Rp 500 ribu. Kalau ditotal sekitar Rp 1 jutaan," jelas Biantoro.

Akibat perbuatannya, J dijerat Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 


Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunMadura.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved