Berita Viral

Nasib Husnul Sebut Tom Lembong Bikin Rugi Negara Rp570 M, Kini Dilaporkan Gegara Tak Profesional

Editor: Mardianita Olga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AUDITOR BPKP DILAPORKAN - Hhusnul Khotimah (kanan) hadir sebagai saksi di sidang kasus korupsi impor gula Tom Lembong pada 23 Juni 2025. Dia mengatakan bahwa kerugian korupsi sang mantan Menteri Perdagangan (Mendag) mencapai Rp570 miliar. Kini, auditor ahli pertama BPKP itu dilaporkan oleh tim Tom karena dinilai tidak profesional.

TRIBUNMADURA.COM - Husnul Khotimah dilaporkan oleh Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Hal tersebut berkaitan dengan audit kasus korupsi impor gula yang menimpa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) itu.

Dalam sidang kasus korupsi tersebut, auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) itu sempat hadir sebagai saksi pada 23 Juni 2025.

Dia menyatakan bahwa kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016 yang dilakukan Tom merugikan negara hingga Rp570 miliar.

Baca juga: Pengungkapan Korupsi BSPS 2024 di Sumenep Lamban, KNPI Jatim Desak Kejagung Evaluasi Kinerja Kejati

"Berdasarkan metode yang sudah saya jelaskan tadi terdapat kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2016 sebesar Rp 578,1 miliar," kata Husnul di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Dia menambahkan, meski tiga orang menjabat sebagai Menteri Perdagangan, hanya perizinan impor era Tom Lembong dan Enggartiasto Lukita yang dipermasalahkan.

"Tahun 2015-2016 ada 3 menteri perdagangan," jawab kata Husnul.

"Oh tiga menteri ya, cuman yang menerbitkan perizinan impor (PI) yang dipermasalahkan PI zaman Pak Tom Lembong dan Enggartiasto," tanya jaksa kembali. 

"Iya berdasarkan hasil audit kami seperti itu," kata Husnul.

Akibat kesaksian itu, Husnul dilaporkan tim Tom Lembong ke Ombudsman dan pengawas internal BPKP.

Laporan diajukan sebab auditor Lembaga yang bertanggung jawab ngawasi keuangan negara dan daerah ini dinilai tidak profesional dalam proses pembuatan audit.

Hal itu diungkap oleh pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (4/8/2025).

"Di penjaranya Pak Tom Lembong ini, salah satu kuncinya adalah audit BPKP yang menyatakan telah timbul kerugian keuangan negara. Tapi, isi auditnya seperti itu," kata Zaid, mengutip dari Kompas.com.

Dia menegaskan bahwa laporan itu dilakukan emi memperbaiki istem hukum dan Lembaga audit negara.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News TribunMadura.com

Baca juga: Pesan Mendalam di Balik Abolisi Tom Lembong-Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Luar Biasa

Halaman
123

Berita Terkini