Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Siswi SMPN 2 Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura melakukan perundungan terhadap adik kelas.
Aksi bullying itu dilakukan P siswi kelas IX terhadap adik kelasnya, S siswi kelas VII.
Bullying, atau perundungan dalam bahasa Indonesia, adalah tindakan agresif yang disengaja dan berulang kali dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang yang merasa lebih kuat terhadap individu atau kelompok yang dianggap lebih lemah, dengan tujuan menyakiti baik secara fisik, verbal, maupun sosial
Video perundungan berdurasi 31 detik itu viral di berbagai grup WhatsApp warganet Kabupaten Pamekasan.
Dalam potongan video itu terekam jelas, P melakukan pemukulan terhadap adik kelasnya dengan cara menampar bagian pipi, menarik kerudung dan meninju bagian lengan.
Pemukulan yang dilakukan P terhadap S sempat dilerai oleh teman sejawatnya.
Namun dalam video itu, P masih bersikukuh menarik kerudung S.
Plt Kepala Sekolah SMPN 2 Pademawu Pamekasan, Suharyono langsung menanggapi video viral perundungan yang terjadi di sekolahnya tersebut.
Kata dia, peristiwa itu terjadi pada 15 Juli 2025 saat bersamaan dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Pengakuan dia, siswi yang dipukul juga telah melapor ke guru Bimbingan Konseling (BK) pada hari itu juga.
Tak berangsur lama, pihak sekolah langsung melakukan penanganan pada saat kejadian.
“Kami berikan sanksi ringan sesuai dengan Permendikbud Ristek nomor 46 tahun 2023. Hanya berupa teguran,” kata Suharyono, Selasa (12/8/2025).
Alasan Suharyono, siswinya yang melakukan pemukulan itu diberikan sanksi ringan karena baru pertama kali melakukan pelanggaran di sekolah.
Saat ini, dua siswinya yang terlibat masalah itu sudah masuk seperti biasanya dan tidak ada masalah.