Bahkan, katanya, ada yang mengalami kenaikan hingga ribuan persen.
"Ada yang naiknya kecil, tapi ada juga yang sampai ribuan persen. Contohnya, PBB di Jalan Wahid Hasyim dulu Rp 1,1 juta, setelah survei nilainya bisa Rp 10 juta," ujarnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang mengatakan jumlah pajak tak dipukul rata. Mereka melakukan survei dan verifikasi lapangan.
“Kami tidak memukul rata, namun melakukan penilaian selektif didasarkan pada kenaikan NJOP yang disesuaikan nilai pasar setempat, juga hasil verifikasi lapangan,” kata Rudibdo kepada Tribunjateng.com.
Dalam persoalan yang menimpa warga seperti Tukimah, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lokasi yang dimaksud.
Baca juga: Minat Masyarakat Sampang Bayar Pajak Kendaraan Meningkat Hampir 50 Persen Pasca Operasi Patuh
“Setelah kami cek, lokasi tersebut terletak dekat dengan Jalan Raya Ambarawa–Bandungan, yang merupakan jalan provinsi atau kelas dua. Selain itu, lokasi tersebut sudah belasan tahun belum dilakukan penilaian terbatas, maka saat dilakukan penilaian ulang, NJOP-nya menjadi naik,” ujarnya menjelaskan.
Hartono dan Rudibdo menambahkan, warga yang keberatan dapat mengajukan protes.
“Mekanismenya diatur dalam Perda 13 Tahun 2023 dan Perbup 87 dan 89 dan Bupati juga memberi ruang untuk insentif fiskal, seperti pengurangan atau penundaan pajak. Keringanan itu juga memperhatikan kondisi yang ada di lapangan, kemampuan warga membayar pajak, kondisi perekonomian lokal, regional, dan global,” ungkap Rudibdo.
Sementara itu di Kabupaten Jombang, keberatan bisa diajukan secara tertulis.
"Silakan ajukan keberatan secara tertulis. Kami akan turun ke lapangan dan menilai ulang jika memang ada ketidaksesuaian," kata dia.
-----
Berita viral dan berita seleb lainnya.