Racun itu tak langsung bereaksi. Barulah sekira dua hingga tiga jam kemudian korban menghembuskan napas terakhir.
Jenazah kemudian ditemukan pada Minggu (10/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB.
"Di lokasi korban ditemukan sisa kopi yang masih sedikit. Mulutnya berbusa," ungkap Dwi, dilansir dari Tribun Jateng.
Dukun Ibin telah ditangkap dan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025).
Mengenakan baju biru khas tahanan, dia digiring dengan kursi roda karena kakinya luka tergilas truk dalam satu tahun terakhir.
Saat dihujani pertanyaan oleh wartawan, Ibin diam seribu bahasa.
Usut punya usut, tindakan ini bukan pertama kalinya bagi Ibin.
Dia pernah dipenjara di Nusakambangan karena membunuh 9 orang di Tegal.
Baca juga: Dukun Cabul di Bondowoso Kembali Berulah, Modus Jadi Dukun Pengobatan Alternatif
Vonis hukuman juga tak sebentar, yaitu 20 tahun penjara.
"Tersangka baru keluar dari penjara tahun 2019. Mungkin ada remisi dan pengurangan hukuman sehingga hanya menjalani masa tahanan selama 15 tahun," ujar Dwi.
Hal itu seolah menjadi bukti kekejaman Ibin sampai harus mendekam di penjara dengan keamanan tertinggi di Tanah Air.
Hukuman lebih berat dari sebelumnya lantas menghantui Ibin.
Dia sekarang dijerat pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Sementara itu, dukun di Madura, Jawa Timur, buron selama enam tahun setelah membunuh orang pada 19 Januari 2017.
Pelaku diketahui bernama JB, asal Dusun Munggok Desa Juruan Daya, Kecamatan Batuputih Kabupaten Sumenep.