Jumat, 1 Mei 2026

Berita Terkini Pamekasan

Rumah Warga Pamekasan Rusak Parah Terkena Balon Udara Berpetasan

Dua rumah warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura hancur setelah terkena balon udara yang jatuh berisi petasan.

Tayang:
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
HANCUR BERANTAKAN - Kondisi dua rumah warga Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura tampak hancur setelah terkena balon udara yang jatuh berisi petasan saat ditinjau oleh personel Polres Pamekasan, Senin (8/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Dua rumah warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, Madura hancur setelah terkena balon udara yang jatuh berisi petasan.

Dua rumah yang rusak parah ini milik Miskum (43) dan Barmawi (57) warga setempat.

Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi menjelaskan, mulanya rumah Miskum yang terkena balon udara yang berisi petasan, pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Akibat letusan petasan yang begitu banyak itu, rumah Miskum mengalami kerusakan parah. 

Akibat kejadian tersebut, dipastikan tidak ada korban jiwa. 

“Kerugian material kami perkirakan sekitar Rp 20 juta,” kata AKP Jupriadi, Senin (8/9/2025). 

Berselang sehari, rumah Barmawi juga terkena balon udara yang jatuh berisi petasan pada Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Baca juga: Balon Udara di Pamekasan Meledak dan Jadi Malapetaka, Rumah Warga Rusak

Menurut AKP Jupri, sebelum mengenai rumah Barmawi, balon udara yang berisi petasan itu terbang dari arah timur ke arah arah barat sekira jam 05.30 WIB. 

Kemudian balon udara yang disertai petasan tersebut sebagian dari petasannya jatuh menimpa atap rumah milik Bahrawi. 

Sehingga mengakibatkan atap rumah milik Bahrawi mengalami kerusakan parah. 

Namun dipastikan juga tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.

“Kerugian material kami perkiraan Rp 500 ribu,” ungkapnya.

Saat ini Polres Pamekasan tengah melidik pemilik atau pembuat dua balon udara tersebut.

Sebab melanggar Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Tahun 1951 Dan/Atau Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 Dan/Atau Pasal 406 KUHP.

Dalam peristiwa ini, Polisi juga mengantongi tiga nama saksi yang melihat kejadian tersebut, diantaranya Walid, Saprai, dan Miskum.

“Penyebab kerusakan 2 rumah itu karena adanya letusan petasan dari balon udara,” tutupnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved