Kamis, 7 Mei 2026

Berita Terkini Sampang

Gadis 13 Tahun di Sampang Trauma Berat Dirudapaksa 2 Remaja dan 1 Bocah

Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan kasus rudapaksa

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

"Dalam kasus ini, kami menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang," tutur AKP Eko.

Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Namun karena AR masih berstatus anak, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengah dari vonis untuk pelaku dewasa, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved