Berita Terkini Sampang
Gadis 13 Tahun di Sampang Trauma Berat Dirudapaksa 2 Remaja dan 1 Bocah
Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan kasus rudapaksa
Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.
"Dalam kasus ini, kami menyita satu stel pakaian milik korban dan hasil visum dari RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang," tutur AKP Eko.
Akibat perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), Pasal 81 ayat (2), dan Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Namun karena AR masih berstatus anak, ancaman pidana yang dapat dijatuhkan maksimal setengah dari vonis untuk pelaku dewasa, sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Berita Terkait:#Berita Terkini Sampang
| MUI Sampang Imbau Haflatul Imtihan Harus Edukatif dan Bermartabat |
|
|---|
| ADD Sampang 2026 Dipangkas Rp3,4 Miliar, Desa Diminta Kencangkan Ikat Pinggang |
|
|---|
| Puasa Tak Hentikan MBG, Pola Distribusi di Sampang Akan Disesuaikan |
|
|---|
| Pria di Sampang Diamankan Polisi karena Kedapatan Simpan Sabu |
|
|---|
| Jabat Kepala Dinas Pendidikan Sampang, Nor Alam Siap Perbaiki PR yang Ada |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/Ilustrasi-Rudapaksa-gadis-15-tahun.jpg)