Kamis, 7 Mei 2026

Berita Terkini Sampang

Gadis 13 Tahun di Sampang Trauma Berat Dirudapaksa 2 Remaja dan 1 Bocah

Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan kasus rudapaksa

Tayang:
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
ILUSTRASI RUDAPAKSA - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Ringkasan Berita:
  • Bocah 15 tahun di Sampang ditangkap terkait kasus rudapaksa 
  • Korban yang masih berusia 13 tahun kini mengalami trauma berat
  • Polisi kini mengejar dua pelaku lain yang terlibat

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan bocah berinisial AR (15), warga Kecamatan Omben, Sampang atas dugaan keterlibatannya dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi di area persawahan di Kecamatan Omben, pada 28 Juni 2025 sekitar 19.30 WIB.

Korban merupakan gadis 13 tahun, yang kini mengalami trauma akibat perlakuan bejat tersangka.

Sebelum kejadian, korban sedang membantu persiapan acara pengajian di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Omben. 

Pada saat itulah terlapor S (19), rekan dari tersangka AR mengajak korban keluar dengan alasan jalan-jalan. 

Korban kemudian dibawa sejauh sekitar 300 meter ke sebuah lapangan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di lokasi, korban duduk di pinggir lapangan, sementara S berada di tengah area tersebut. 

Tak lama kemudian, tersangka AR bersama satu lain yakni, H (20) datang berjalan kaki dari arah barat. 

Di tempat itulah korban kemudian diduga menjadi sasaran tindak kekerasan seksual oleh ketiga terlapor secara bergantian.

"Setelah kejadian, korban diminta kembali ke pondok berjalan kaki dan mengalami trauma yang membuatnya ketakutan saat bertemu orang yang tidak dikenal," kata Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, Sabtu (6/12/2025).

Baca juga: DPO Kasus Rudapaksa Bangkalan Ditangkap di Malaysia, Pelaku Pakai Jalur Ilegal

Korban Trauma Berat

Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa AR masih tercatat sebagai siswa di salah satu lembaga SMP di Kecamatan Omben. 

"Anggota Satreskrim bergerak cepat melakukan penangkapan, pada Jumat (5/12/2025) sekitar 11.00 WIB," terangnya.

AR kemudian dibawa ke Mapolres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, dua terlapor lainnya, S dan H, masih dalam pengejaran polisi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved