Rabu, 20 Mei 2026

Berita Terkini Sumenep

Dugaan Mafia BBM Subsidi Menguat di Sumenep, Barcode Nelayan Disalahgunakan

Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian mengemuka.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SEKRETARIS - Sekretaris DPD TMI Kabupaten Sumenep, Wawan. 
Ringkasan Berita:
  • DPD Tani Merdeka Indonesia (TMI) Sumenep mengungkap dugaan mafia BBM subsidi dengan modus penyalahgunaan barcode nelayan dan kelompok tani untuk membeli solar secara ilegal
  • Solar subsidi diduga ditimbun lalu dijual kembali sebagai BBM industri, menyebabkan petani kesulitan mengoperasikan alsintan dan nelayan terancam tidak bisa melaut
  • TMI mendesak APH, Pemkab Sumenep, dan Pertamina bertindak tegas, termasuk mengusut SPBU yang diduga terlibat dan mencabut izin jika terbukti menyelewengkan subsidi

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Sumenep kian mengemuka.

Modusnya disebut rapi, sistematis, dan disinyalir melibatkan banyak pihak, mulai dari pengguna barcode hingga oknum di tingkat distribusi.

Sorotan keras datang dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Sumenep.

Organisasi ini mengklaim menemukan indikasi kuat penyalahgunaan barcode BBM subsidi milik nelayan dan kelompok tani yang digunakan secara ilegal untuk membeli solar.

Sekretaris DPD TMI Sumenep, Wawan mengungkapkan bahwa hasil investigasi lapangan menunjukkan adanya penggunaan dua jenis barcode subsidi, yakni barcode nelayan dan barcode kelompok tani.

"Modusnya memakai dua rekomendasi. Barcode nelayan dan barcode kelompok tani. Dari mana barcode itu didapat, kami tidak tahu. Tapi yang jelas, praktik ini sangat merugikan petani dan nelayan," kata Wawan kepada TribunMadura.com, Kamis (22/1/2026).

Baca juga: Puluhan Motor Rusak Mendadak di Sumenep, Dealer Menduga BBM Tercampur Air

Ia mencontohkan kasus yang dialami salah satu ketua kelompok tani di sebuah desa di Sumenep.

Kelompok tersebut mengeluhkan jatah solar subsidi untuk kebutuhan alat mesin pertanian (alsintan) tiba-tiba dinyatakan habis.

Ironisnya, kelompok tani itu mengaku sama sekali tidak pernah melakukan pembelian solar.

"Ada indikasi solar sudah diambil atas nama kelompok tani. Padahal kelompoknya merasa tidak pernah membeli. Ini jelas janggal dan patut dicurigai," ungkapnya.

DPD TMI menduga, solar subsidi tersebut dibeli menggunakan barcode resmi, kemudian ditimbun di gudang tertentu sebelum dijual kembali dengan harga BBM industri demi meraup keuntungan besar.

Dampak praktik ini dirasakan langsung oleh petani dan nelayan.

Petani kesulitan mendapatkan solar untuk mengoperasikan alsintan, sementara nelayan juga terancam tidak bisa melaut akibat keterbatasan BBM.

"Kondisi ini ironis, di saat pemerintah pusat gencar mendorong swasembada pangan, justru petani di lapangan kesulitan solar," tegas Wawan.

Atas temuan tersebut, DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Sumenep menyatakan sikap tegas.

Mereka mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), baik Polres Sumenep maupun Polda Jawa Timur, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tanpa pandang bulu.

Selain itu, TMI juga meminta Pemerintah Kabupaten Sumenep memanggil dan memeriksa pemilik SPBU yang diduga terlibat, serta mendesak Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPBU-SPBU yang disinyalir menjadi bagian dari mata rantai penyelewengan.

"Kami menduga ada oknum kuat yang membekingi praktik ini. Bahkan hampir di semua SPBU di Sumenep kami temukan indikasinya. Sulit dipercaya kalau aparat tidak mengetahui," ucap Wawan.

Dirinya menegaskan, jika terbukti, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menindas rakyat kecil yang menjadi penerima hak subsidi.

Secara hukum, pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Sementara itu, SPBU yang terbukti membantu penimbunan atau penyelewengan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 56 KUHP sebagai pembantu kejahatan.

"Kalau SPBU terbukti terlibat, kami minta izinnya dicabut. Jangan biarkan subsidi yang seharusnya untuk rakyat kecil justru dinikmati mafia," pintanya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved