Sabtu, 11 April 2026

DPRD Sumenep Minta Mesin Pengolah Sampah Rp 2,8 Miliar Dimaksimalkan, DLH Optimis Capai Target PAD

Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan bahwa pihaknya optimistis target PAD tersebut dapat tercapai

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Syamsul Arifin
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PENGOLAHAN SAMPAH - Tampak di Jl Raya Nasional Kalianget - Sumenep kendaraan truk muatan sampah yang sudah tidak layak, bolong dan tetap mengangkut sampah, 2026. 

Ringkasan Berita:
  • DLH Sumenep targetkan PAD Rp 198 juta dari pengolahan sampah TPA Torbang.
  • Mesin mampu olah 7 ton sampah sekali operasional, hasilkan RDF hingga 400 ribu/ton.
  • DPRD minta pemanfaatan mesin Rp 2,8 miliar dimaksimalkan untuk PAD dan lingkungan.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Sumenep menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 198.460.000 dari pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan, pada 2026.

Target tersebut bersumber dari operasional mesin pengolahan sampah yang telah diaktifkan di TPA. 

Mesin itu mengolah sampah menjadi produk turunan yang memiliki nilai jual.

Kepala DLH Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf mengatakan bahwa pihaknya optimistis target PAD tersebut dapat tercapai. Saat ini, produksi dan kerja sama penjualan hasil olahan sampah masih terus berjalan.

"Untuk tahun ini kami targetkan Rp 198.460.000 bisa masuk ke kas daerah. Kami optimistis bisa tercapai," ucap Anwar Syahroni Yusuf, Sabtu (21/2/2026).

Baca juga: Program Mudik Gratis Sumenep 2026 Bagi Perantau di Jakarta, Pendaftaran Dibuka via Narahubung

Mengolah 7 Ton Sampah

Dalam sekali operasional, mesin pengolah sampah mampu memproses hingga tujuh ton sampah.

Dari jumlah tersebut, sekitar dua ton menjadi produk olahan, terdiri dari satu ton sampah organik dan satu ton sampah nonorganik. Sementara sisanya berupa residu dan sampah basah.

Sampah nonorganik yang telah dicacah diolah menjadi refuse derived fuel (RDF). Produk tersebut kemudian dijual ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI).

Pengambilan RDF oleh pihak perusahaan dilakukan jika stok minimal telah mencapai 24 ton.

Baca juga: Telan Anggaran Hingga Rp 3,8 Miliar, Pelabuhan Wisata Kalianget Belum Juga Beroperasi Sejak 2024

Hingga Februari 2026, stok RDF di TPA Torbang disebut sudah lebih dari 50 ton dan siap untuk dikirim.

"Selama Januari sampai Februari 2026 stoknya sudah lebih 50 ton dan siap dijemput," jelasnya.

Harga jual RDF ditentukan berdasarkan kualitas, terutama tingkat kebasahan material. Semakin rendah kadar air, maka semakin tinggi nilai jualnya.

Harga maksimal bisa mencapai sekitar Rp 400 ribu per ton, tergantung hasil uji mutu.

Sebelum transaksi dilakukan, pembeli melakukan uji laboratorium. DLH juga melakukan pengujian internal untuk menentukan kategori kualitas dan harga. Pembayaran dilakukan paling lambat tiga bulan setelah pengiriman.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved