Berita Sumenep
Kades Kebundadap Timur Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Madas: Dugaan Mafia Tanah
Kepala Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyerobotan lahan pesisir.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Kades Kebundadap Timur Sumenep dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan penyerobotan lahan pesisir.
- Laporan sebut sertifikat hak milik terbit di kawasan mangrove dan bibir sungai.
- Pelapor desak aparat usut dugaan mafia tanah dan indikasi korupsi di Sumenep.
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyerobotan lahan pesisir yang disertifikatkan menjadi hak milik (SHM).
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Madura Asli (Madas) Sumenep, Tri Sutrisno Effendi pada Selasa (7/4/2026).
Tri Sutrisno membenarkan pelaporan tersebut.
Ia menyebut, pihaknya melaporkan kades atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi di kawasan mangrove dan bibir sungai.
"Kami laporkan Kades Kebundadap Timur atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi korupsi di kawasan hutan mangrove dan bibir sungai," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan pesisir di Dusun Roksorok, Desa Kebundadap Timur.
Lahan tersebut diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik, meski masuk kategori wilayah yang semestinya dilindungi.
Bahkan, kata dia, sertifikat tersebut disebut-sebut atas nama mantan Kepala Desa Kebundadap Timur, Budiyono.
"Kurang lebih ada sekitar empat hektare lahan yang sudah bersertifikat. Termasuk atas nama Budiyono itu," ujarnya.
Baca juga: Dana Desa Rp 935 Juta Cair, Realisasi Rp 427 Juta, TOPAN Sumenep: Kenapa Kades Diam
Tak hanya melaporkan kepala desa, pihaknya juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam laporan tersebut.
Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di kawasan yang diduga merupakan tanah negara.
"Kami juga laporkan pihak pertanahan. Kenapa bisa meloloskan sertifikat itu, padahal itu tanah negara," imbuhnya.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Pasalnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting dan seharusnya dilindungi dari alih fungsi maupun kepemilikan pribadi.
Kades Kebundadap Timur
Kecamatan Saronggi
Sumenep
Madura
MADAS
Tri Sutrisno Effendi
mafia tanah
TribunMadura.com
berita Sumenep terkini
Tribun Madura
berita Madura terkini
| Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumenep Ngaku Dekat dengan Menteri LH Jumhur, Kenang Saat Jadi Aktivis |
|
|---|
| Fokus Swasembada Garam, Bupati Sumenep Perkuat Pendampingan Petani dan Sinergi Lintas Sektor |
|
|---|
| Peringati HKIN 2026, KI Sumenep Gandeng Wartawan Perkuat Transparansi Informasi Publik |
|
|---|
| Kemenag Sumenep Kebagian Anggaran Rp 243 Juta untuk Belanja Elektronik, Kepala Kantor: Belum Tahu |
|
|---|
| Diduga Bermasalah, Gadai Emas di BMT UGT Gayam Sumenep Berujung Laporan Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-pesisir-ilustrasi-mangrove-di-pesisir-pantai-Desa-Kebundadap-Timur-sumenep.jpg)