Kamis, 7 Mei 2026

Berita Sumenep

Kades Kebundadap Timur Sumenep Dilaporkan ke Polisi, Madas: Dugaan Mafia Tanah

Kepala Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kecamatan Saronggi, Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyerobotan lahan pesisir.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
PESISIR - Lahan mangrove di pesisir pantai Desa Kebundadap Timur, Kecamatan Saronggi, Sumenep, diduga disertifikatkan hak milik (SHM) atas nama pribadi. Madura Asli (Madas) Sumenep lapor Polda Jatim, Selasa (7/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Kades Kebundadap Timur Sumenep dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan penyerobotan lahan pesisir.
  • Laporan sebut sertifikat hak milik terbit di kawasan mangrove dan bibir sungai.
  • Pelapor desak aparat usut dugaan mafia tanah dan indikasi korupsi di Sumenep.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Kepala Desa Kebundadap Timur (Kedatim), Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, Madura, dilaporkan ke Polda Jawa Timur, atas dugaan penyerobotan lahan pesisir yang disertifikatkan menjadi hak milik (SHM).

Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Madura Asli (Madas) Sumenep, Tri Sutrisno Effendi pada Selasa (7/4/2026).

Tri Sutrisno membenarkan pelaporan tersebut.

Ia menyebut, pihaknya melaporkan kades atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang hingga indikasi tindak pidana korupsi di kawasan mangrove dan bibir sungai.

"Kami laporkan Kades Kebundadap Timur atas dugaan mafia tanah, penyalahgunaan wewenang, serta indikasi korupsi di kawasan hutan mangrove dan bibir sungai," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, lahan yang dipersoalkan merupakan kawasan pesisir di Dusun Roksorok, Desa Kebundadap Timur.

Lahan tersebut diduga telah diterbitkan sertifikat hak milik, meski masuk kategori wilayah yang semestinya dilindungi.

Bahkan, kata dia, sertifikat tersebut disebut-sebut atas nama mantan Kepala Desa Kebundadap Timur, Budiyono.

"Kurang lebih ada sekitar empat hektare lahan yang sudah bersertifikat. Termasuk atas nama Budiyono itu," ujarnya.

Baca juga: Dana Desa Rp 935 Juta Cair, Realisasi Rp 427 Juta, TOPAN Sumenep: Kenapa Kades Diam

Tak hanya melaporkan kepala desa, pihaknya juga menyeret Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam laporan tersebut.

Ia mempertanyakan proses penerbitan sertifikat di kawasan yang diduga merupakan tanah negara.

"Kami juga laporkan pihak pertanahan. Kenapa bisa meloloskan sertifikat itu, padahal itu tanah negara," imbuhnya.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.

Pasalnya, kawasan mangrove memiliki fungsi ekologis penting dan seharusnya dilindungi dari alih fungsi maupun kepemilikan pribadi.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved