Sabtu, 11 April 2026

Berita Sumenep

DPRD Sumenep Tetapkan 31 Program Legislasi Daerah Tahun 2026

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari mengatakan, sejumlah raperda 2025 yang berproses, wajib dimasukkan kembali dalam Prolegda 2026.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PROLEGDA - DPRD Sumenep gelar rapat paripurna penetapan 31 Prolegda 2026 pada Jumat (10/4/2026). Penetapan tersebut mencakup usulan raperda baru serta lanjutan dari program legislasi tahun sebelumnya yang belum terselesaikan. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sumenep tetapkan 31 Prolegda 2026 termasuk raperda lanjutan tahun sebelumnya.
  • Pembahasan raperda disesuaikan kesiapan naskah akademik dan ketentuan pemerintah pusat.
  • Raperda perlindungan masyarakat seperti KDRT dan anak masuk prioritas Prolegda tahun ini.

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, menetapkan sebanyak 31 Program Legislasi Daerah (Prolegda) untuk tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (10/4/2026).

Penetapan tersebut mencakup usulan raperda baru serta lanjutan dari program legislasi tahun sebelumnya yang belum terselesaikan.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, Hosnan Abrari mengatakan, sejumlah raperda tahun 2025 yang masih berproses, termasuk di tingkat provinsi, wajib dimasukkan kembali dalam Prolegda 2026.

"Tidak semua baru, karena ada beberapa yang tahun 2025 belum terselesaikan dan masih berproses di provinsi. Sesuai aturan, itu harus dimasukkan," kata Hosnan Abrari, Jumat (10/4/2026).

Ia menjelaskan, seluruh raperda yang telah ditetapkan merupakan program prioritas.

Namun, pembahasannya tetap disesuaikan dengan kesiapan masing-masing raperda, termasuk kelengkapan naskah akademik dan ketentuan dari pemerintah pusat.

"Semua prioritas, tetapi pelaksanaannya melihat kesiapan. Kalau syarat tidak lengkap, tentu akan dieliminasi," katanya.

Selain itu, pihaknya juga memastikan sejumlah raperda yang sebelumnya belum rampung tetap dimasukkan dalam daftar Prolegda tahun ini.

Baca juga: Raperda Perlindungan Keris Mandek, DPRD Sumenep Soroti Minimnya Peran Disbudporapar

Penyelesaian raperda tersebut akan bergantung pada kinerja panitia khusus (pansus) yang menangani pembahasan.

"Semua tetap kita masukkan. Soal selesai atau tidak, itu kembali ke pansus," ujarnya.

Raperda Berkaitan dengan Perlindungan Masyarakat

Untuk diketahui, bahwa dalam Prolegda tersebut juga terdapat sejumlah raperda yang berkaitan dengan perlindungan masyarakat, seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan anak.

Politisi PDI Perjuangan Sumenep ini berharap, dan menargetkan seluruh program legislasi tersebut dapat diselesaikan dalam tahun berjalan, meskipun tetap menyesuaikan dengan tahapan dan proses pembahasan.

"Kami berharap nanti berjalan sesuai target," harapnya.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved