Kamis, 7 Mei 2026

Berita Sumenep

Sengketa Masjid Nur Muhammad Sumenep, Pengadilan Agama Kabulkan Gugatan Ahli Waris

Sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, memasuki babak baru.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunMadura.com
SIDANG - Rusfandi, kuasa hukum ahli waris kasus sengketa lahan dan bangunan Masjid Nur Muhammad di Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Madura, usai sidang putusan di Pengadilan Agama Sumenep Kelas 1A pada Maret 2026. 

Seluruh dokumen tersebut dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak diterbitkan.

Dalam amar putusan lainnya, majelis hakim menghukum tergugat VIII dan IX untuk menyerahkan objek wakaf berupa tanah seluas 2.750 meter persegi beserta bangunan Masjid Nur Muhammad kepada para penggugat.

Baca juga: Jejak Laksamana Cheng Hoo hingga Berdirinya Masjid Ikonik di Surabaya

Penyerahan itu dilakukan dalam kedudukan penggugat sebagai ahli waris, wakif yakni Mohammad Ramli.

Selanjutnya, proses pergantian nadzir harus dilakukan kembali sesuai dengan kehendak awal wakif saat mewakafkan tanah tersebut.

Selain itu, para tergugat juga dihukum membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 1.442.000.

Kasus ini bermula dari berdirinya Masjid Nur Muhammad yang dibangun oleh Mohammad Ramli di atas lahan miliknya seluas 2.750 meter persegi.

Pada 1983, didirikan Yayasan Wakaf Nur Muhammad untuk mempermudah pengelolaan masjid, termasuk urusan kenadziran dan ketakmiran.

Kemudian, pada 20 Maret 2006, ahli waris mewakafkan tanah tersebut untuk kepentingan ibadah dan pendidikan Islam, dengan nadzir perseorangan yang terdiri dari unsur Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Namun, seiring waktu, nadzir dari unsur NU meninggal dunia dan menyisakan dua orang dari unsur Muhammadiyah.

Dalam perjalanannya, terjadi perubahan nadzir menjadi atas nama Persyarikatan Muhammadiyah, termasuk perubahan status sertifikat menjadi tanah wakaf tanpa persetujuan pihak yang berhak.

Padahal, dalam ikrar awal, wakaf tersebut tidak diperuntukkan bagi organisasi tertentu, melainkan untuk kepentingan umum umat Islam.

Merasa dirugikan, para ahli waris akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama (PA) Sumenep hingga perkara ini diputus.

Untuk diketahui, daftar para pihak penggugat diantaranya:

Husnul Chatimah Ramli
Fatahillah Ramli
Turisinah Ramli
Kalamullah Ramli
Khoirina Farina

Sedangkan tergugat :

Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved