TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
PELABUHAN KALIANGET - Pelabuhan Terminal penyeberangan kapal untuk wilayah kepulauan di Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Senin (8/6/2026). Hingga 9 Juni 2026, tarif kapal DDU untuk lintasan Kalianget - Sapudi, Kalianget - Raas, Kalianget - Jangkar, Jangkar - Sapudi dan Jangkar - Raas masih belum mengalami perubahan.
Menurut Maman, seluruh tarif tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/137/KPTS/013/2023 tentang tarif terpadu angkutan penyeberangan dan hingga kini belum ada indikator maupun kebijakan baru terkait penyesuaian tarif.
Baca juga: Penyeberangan Ujung Surabaya-Kamal Bangkalan Bertahan di Tengah Melemahnya Rupiah
"Tarif ditetapkan oleh pemerintah melalui SK Gubernur. Sampai sekarang indikator untuk kenaikan tarif juga belum ada dari pemerintah," ucapnya.
Ia menambahkan, tarif tiket yang dibayarkan penumpang sudah termasuk perlindungan Jasa Raharja dan Jasa Raharja Putra.