Berita Viral

Sudah Jual 100 Daging Kucing ke Warga, Sujady Ternyata Ogah Cicipi Dagangannya: Gak Boleh

Sujady ditangkap polisi setelah menjagal 100 kucing untuk dijual ke warga. Dia berdalih daging tersebut adalah daging kambing muda.

Editor: Mardianita Olga
Studi Turkey/Furkan Celik dan Sripoku/Wawan Septiawan
JUAL DAGING KUCING - Sujady, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap usai jual daging kucing ke warga, Rabu (3/9/2025). Kepada media, dia mengaku sudah menangkap dan menyembelih 100 kucing untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Bau amis dari daging kucing diakali oleh pelaku menggunakan daun jeruk.

"Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis saya langsung mencari kucing yang ada di permukiman warga untuk kembali dipotong dan dijual lagi," ujarnya.

Sujady hanya menawarkan dagangannya ke masyarakat Pagar Alam agar tak dicurigai.

"Tidak pernah saya jual ke pedagang daging pak, karena pedagang daging pasti tahu jika daging yang saya jual bukan daging kambing, jadi lebih baik saya jual langsung ke masyarakat," jelasnya.

Dia juga tak pernah mencicipi dagangannya karena tahu daging kucing tak boleh dikonsumsi.

Aksi ini, kata Sujady, dilakukan karena himpitan ekonomi.

"Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual tersebut. Karena saya tahu jika daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya," ungkapnya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu ekor kucing yang hendak dijagal, senjata tajam untuk menyembelih, serta identitas pelaku.

"Barang bukti yang kami amankan antara lain satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku. Dari keterangan saksi, pelaku ini sempat menjual daging kucing tersebut kepada masyarakat dengan dali kambing muda," kata Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra.

Baca juga: ‘Bisa Hidup Tenang?’ Rachel Vennya Ngamuk Okin Telantarkan Kucing Hutan, Kini Kurus & Liver Bengkak

Sujady pun dijerat pasal berlapis.

"Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan," pungkas Irawan.

Sementara itu, kucing yang selamat dari siksaan Sujady disambut penuh haru oleh keluarganya.

Kucing anggora belang putih dan oranye itu bernama Mochi.

Kata Delisa, kucing kesayangannya tidak pulang sudah dua hari.

"Pada sore Rabu saya melihat di media sosial, dan terlihat Moci sudah diamankan di Polres Pagar Alam, " katanya.

Moci, kucing anggora yang selamat dari maut setelah Sujady diringkus oleh polisi di sebuah kamar hotel di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Moci, kucing anggora yang selamat dari maut setelah Sujady diringkus oleh polisi di sebuah kamar hotel di Pagar Alam, Sumatera Selatan. (Sripoku/Wawan Septiawan)

Baca juga: Tiga Wanita Tega Cekoki Kucing dengan Miras Sambil Tertawa di Sosmed, Auto Klarifikasi Minta Maaf

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved