Berita Viral

Sosok Widya Pratiwi DPR RI Dibandingkan dengan Uya Kuya: Joget-joget saat Rapat tapi Tak Dihukum

Sosok Widya Pratiwi menuai protes karena tak dicopot seperti teman satu partainya, Eko Patrio dan Uya Kuya, usai joget-joget saat rapat.

Editor: Mardianita Olga
Instagram.com/widyamuradismail
ANGGOTA DPR RI - Anggota DPR RI Widya Pratiwi didesak mundur oleh Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (PB Ampera) Maluku karena joget-joget saat rapat. Dia lantas dibandingkan dengan teman satu partai, Uya Kuya dan Eko Patrio, yang dihukum karena melakukan hal serupa. 

Jika DPP PAN tetap bungkam, PB Ampera Maluku mengancam akan mengkonsolidasikan massa untuk melakukan aksi besar-besaran di kantor DPW PAN Maluku dalam waktu dekat. 

Gerakan ini sebagai bentuk protes dan desakan terakhir agar PAN bertindak adil dan konsisten terhadap semua kadernya.

Berdasarkan hasil penelusuran Tribun Madura, Widya Pratiwi merupakan wanita yang lahir pada 28 April 1970.

Dia merupakan istri dari Murad Ismail, gubernur Maluku periode 2019-2024.

Baca juga: Padahal Didatangi Rakyat Demo, Anggota DPR RI Malah Banyak Bolos, Formappi: Aneh Juga

Seolah mengikuti jejak suami, Widya menjadi Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Maluku.

Dia juga merupakan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku periode 2019-2024.

Pada Pemilu 2024, dia terpilih sebagai anggota DPR RI dari fraksi PAN dengan 163.315 suara.

Melansir dari laman resmi DPR RI, dia pernah mengenyam pendidikan di SDN 01 Klender, SMPN 194 Duren Sawit, dan SMAN 48 Pinang Ranti.

Di sumber sama, dia juga tercatat pernah melanjutkan pendidikan tinggi di Sastra Jepang Universitas Indonesia dan Ilmu Komputer Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta.

Sebelum itu, pihak DPR RI sempat buka suara soal video viral anggotanya yang berjoget-joget saat rapat.

Video itu diikuti oleh komentar dan aksi insensitif dari anggota DPR RI sampai membuat rakyat berunjuk rasa.

Baca juga: Anggota DPR RI Alamudin Dimyati Rois Meninggal Dunia Usai Kecelakaan Maut di Tol Pemalang- Batang

Aksi itu mendapat respon dari partai politik yang menaungi mereka.

Sebut saja partai Nasional Demokrat (NasDem) yang pertama kali menghukum Ahmad Sahroni dai Nafa Urbach hari ini, Minggu (31/8/2025).

Tak lama, Partai Amanah Nasional (PAN) turut menonaktifkan Uya Kuya dan Eko Patrio.

Tak hanya itu, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI juga bersuara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved