Selasa, 16 Juni 2026

Berita Terkini Gresik

Jumlah Janda di Gresik Terus Bertambah, Ada yang Sudah Punya Cucu Ingin Cerai

Angka perceraian di Gresik masih tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama setempat mencatat sebanyak 2.026 pasutri diputus bercerai

Tayang:
Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Istimewa
SIDANG CERAI - Ilustrasi sidang gugatan perceraian. Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tinggi sepanjang tahun 2025. Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 2.026 pasangan suami istri (pasutri) resmi diputus bercerai. 
Ringkasan Berita:
  • Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Gresik memutus 2.026 perkara perceraian, mayoritas merupakan cerai gugat oleh istri.
  • Faktor ekonomi menjadi penyebab utama perceraian dengan 1.317 perkara, disusul perselisihan terus-menerus, judi (didominasi judi online), KDRT, dan narkoba.
  • Pasangan yang bercerai mayoritas berusia sekitar 25 tahunan, namun ada juga pasangan yang sudah berusia lanjut hingga memiliki cucu.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNMADURA.COM, GRESIK - Sebanyak dua ribu lebih wanita di Kabupaten Gresik memilih menjadi wanita single parent atau janda.

Mereka berpisah dengan pasangan yang selama ini menjalani mahligai rumah tangga.

Angka perceraian di Kabupaten Gresik masih tinggi sepanjang tahun 2025.

Pengadilan Agama Kabupaten Gresik mencatat sebanyak 2.026 pasangan suami istri (pasutri) resmi diputus bercerai.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Gresik, Ikhlatul Laili, menjelaskan bahwa mayoritas perkara perceraian yang masuk merupakan cerai gugat, yakni gugatan yang diajukan oleh pihak istri.

Penerimaan perkara cerai gugat tercatat sebanyak 1.753 perkara, ditambah 151 sisa perkara tahun 2024.

Baca juga: ASN di Jatim Ramai-ramai Ajukan Cerai, Guru dan Paramedis yang Paling Banyak Jumlahnya

Dari jumlah tersebut, 1.870 perkara cerai gugat telah diputus.

Sementara untuk cerai talak atau permohonan cerai yang diajukan oleh suami, Pengadilan Agama Gresik menerima 523 perkara baru sepanjang 2025, ditambah 56 sisa perkara dari tahun sebelumnya.

Dari total tersebut, 556 perkara cerai talak telah diputus.

Didominasi Faktor Ekonomi

“Mayoritas perkara adalah cerai gugat. Faktor permasalahannya beragam, tetapi yang paling banyak adalah faktor ekonomi,” kata dia, Jumat (2/1/2026).

Dari seluruh perkara perceraian yang diputus sepanjang 2025, 1.317 perkara disebabkan oleh faktor ekonomi.

Selain itu, perselisihan dan pertengkaran terus-menerus menjadi penyebab dalam 521 perkara.

Faktor lain penyeban perceraian antara lain judi sebanyak 81 perkara, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 57 perkara, serta penyalahgunaan narkoba atau madat sebanyak 19 perkara.

“Untuk faktor judi, tren yang muncul saat ini lebih banyak dipicu oleh judi online,” jelasnya.

Selain itu, terdapat pula penyebab lain seperti meninggalkan salah satu pihak sebanyak 15 perkara, dihukum penjara 11 perkara, poligami 3 perkara, serta cacat badan 2 perkara.

Sudah Punya Cucu Ingin Cerai

Dari sisi usia, Ikhlatul Laili menyebut mayoritas pasangan yang bercerai berada pada rentang usia muda sekitar 25 tahunan, meski bukan kategori usia dini.

“Namun tidak ada batasan usia. Bahkan ada juga pasangan yang sudah memiliki cucu tetapi tetap mengajukan gugatan cerai,” ungkapnya.

Terkait masa pernikahan, ia menjelaskan bahwa pasangan yang usia pernikahannya belum mencapai enam bulan pada prinsipnya belum dapat mengajukan cerai, karena syarat minimal pisah adalah enam bulan, kecuali dalam kondisi khusus. 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
Live
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved