Jumat, 17 April 2026

Berita Terkini Gresik

Gara-gara Saling Pandang di SPBU, Pria 30 Tahun Hajar Pemotor di Gresik

Rio Rohman (30) hanya tertunduk lesu di Mapolsek Manyar. Pria yang menganiaya pemotor itu mengaku tidak terima dilihat korban saat antre

Penulis: Willy Abraham | Editor: Taufiq Rochman
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
PENGANIAYAAN DI SPBU - Tampang Rio penganiaya pemotor di SPBU Sembayat Manyar Gresik saat dikeler ke Unit Reskrim Polsek Manyar, Selasa (6/1/2026). 

Pihaknya menjerat tersangka dengan Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan.

Bahkan, ancaman hukuman yang diterima bisa lebih berat.

"Berstatus residivis, pernah dihukum akibat kasus penggelapan pada 2019 dan perampasan motor pada 2020 lalu," terang Saiful.

Dihadapan penyidik, Rio mengaku emosi lantaran korban memelototinya saat sedang antri bensin.

Meskipun, dia tidak pernah kenal atau bertemu sebelumnya dengan korban.

"Dipelototi, saya tidak kenal. Ya, saya menyesal," kata dia.

Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved