Berita Terkini Pamekasan
BPP Tembakau Naik, Transaksi Antara Petani, Tengkulak, Pabrikan, dan Distributor Diharap Lebih Sehat
Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau 2025.
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Taufiq Rochman
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) resmi menetapkan Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau 2025.
BPP tembakau ini ditetapkan seiring memasuki musim panen tembakau tahun 2025.
Kabar baik ini membawa angin segar bagi ribuan petani dan pelaku industri tembakau di bumi Gerbang Salam.
Penetapan BPP tahun ini mengalami kenaikan di semua jenis lahan.
Kenaikan tersebut diklaim realistis dan telah melalui kajian lapangan yang komprehensif.
Tidak sekadar angka, melainkan cerminan dari realitas biaya dan harapan petani.
Berikut rincian BPP Tembakau 2025 yang telah ditetapkan:
Tembakau sawah: Rp 47.685 (naik dari Rp 46.725)
Tembakau tegal: Rp 53.533 (naik dari Rp 52.639)
Tembakau gunung: Rp 64.000 (naik dari Rp 63.233)
Plt Kepala DKPP Pamekasan, Indah Kurnia Sulistiorini menjelaskan, kenaikan ini bukan hasil karangan atau kompromi semata.
Kata dia, seluruh data dikumpulkan dari laporan lapangan di berbagai kecamatan, disusun secara cermat dan disepakati bersama lintas sektor.
Dia memastikan tidak membuat keputusan berdasarkan meja kantor.
Semua ini hasil survei langsung dan masukan dari bawah.
Pemerintah Kabupaten Pamekasan
Biaya Pokok Produksi (BPP) Tembakau 2025
tembakau
Tribun Madura
petani
NGERI! Jari Pemotor di Pamekasan Hampir Putus Terjerat Benang Layangan |
![]() |
---|
Bea Cukai Madura Musnahkan 20 Juta Batang Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp29,5 Miliar |
![]() |
---|
Kolaborasi Polisi dan Santri di Pamekasan, Tanam Jagung Jadi Langkah Nyata Jaga Pangan |
![]() |
---|
Kacabdindik Ungkap Sanksi untuk Oknum Guru Pemukul Siswa di Pamekasan |
![]() |
---|
Amnesti Presiden, 3 Napi Lapas Pamekasan Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.