Ramadan 2026
Penjelasan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Mimpi Basah Saat Puasa
Mimpi basah di siang hari saat puasa sering memicu kepanikan. Apakah kondisi tersebut membatalkan puasa? Simak penjelasan dari sejumlah ulama.
Penulis: Kevin Dimas Prasetya | Editor: Dwi Prastika
Ringkasan Berita:
- Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut emisi nokturnal merupakan proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur.
- Mimpi basah yang terjadi saat tidur di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa karena berlangsung di luar kesadaran dan tanpa unsur kesengajaan.
- Hal ini ditegaskan oleh pendakwah Adi Hidayat serta diperkuat hadis riwayat Imam Muslim.
TRIBUNMADURA.COM – Tidak sedikit umat Muslim yang merasa cemas saat mengalami mimpi basah di siang hari Bulan Ramadan.
Mimpi basah adalah hal lumrah yang terjadi pada laki-laki.
Namun kejadian mimpi basah di saat puasa, membuat umat muslim bertanya-tanya. Apakah hal itu membatalkan puasa?
Kondisi ini sering memicu kepanikan.
Karena itu, simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan beberapa ulama terkait mimpi basah di siang hari Bulan Ramadan.
Baca juga: Tips Khatam Alquran dalam 30 Hari Selama Bulan Ramadan 2026
Dua Hal yang Membatalkan Puasa
Menurut UAH, secara umum perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua kategori utama.
Pertama, hal-hal yang dilakukan secara sengaja seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui kerongkongan.
Kedua, perbuatan yang berkaitan dengan syahwat dan dilakukan secara sadar, seperti hubungan suami istri atau tindakan lain yang sengaja memicu keluarnya air mani.
“Berhubungan terkait dengan syahwat, baik itu hubungan suami istri secara langsung atau melakukan tindakan-tindakan yang dilarang hingga melahirkan syahwat,” jelasnya dalam tayangan YouTube yang dikutip Grid.ID, Minggu (22/2/2026).
Penjelasan ini selaras dengan hadis qudsi riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa orang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya demi Allah SWT.
Artinya, terdapat unsur kesengajaan dalam perkara yang membatalkan puasa.
Baca juga: Hukum Memakai Make Up saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama
Hukum Mimpi Basah di Saat Puasa
UAH menegaskan, mimpi basah terjadi dalam kondisi tidak sadar dan di luar kendali seseorang.
Peristiwa tersebut tidak direncanakan dan tidak mengandung unsur kesengajaan.
“Kalau anda bermimpi di luar kendali dan tidak pernah direncanakan, maka itu tidak membatalkan puasa,” tegasnya.
Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari Ramadan tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.
Dalil Hadis Tentang Junub dan Puasa
Hukum Mimpi Basah
hukum mimpi basah saat puasa Ramadan
Hukum Mimpi Basah di Siang Hari saat Ramadan
hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan
puasa
bulan puasa
TribunMadura.com
Madura
Berita Tribun Madura
Tribun Madura
berita Tribun Madura hari ini
Ramadan 2026
Ramadan 1447H
| Kisah 99 Relawan Genzi Layani Jemaah di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya |
|
|---|
| Memasuki 10 Hari Terakhir Ramadan, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan |
|
|---|
| Doa dan Amalan 10 Hari Terakhir Ramadan: Momen Memohon Ampunan dan Meraih Lailatul Qadar |
|
|---|
| Sering Ditunda, Ini Waktu yang Dianjurkan untuk Mengganti Puasa Ramadan |
|
|---|
| Lailatul Qadar, Malam Penuh Kemuliaan di 10 Hari Terakhir Ramadan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/ilustrasi-tidur-ilustrasi-mimpi-ilustrasi-rebahan-ilustrasi-santai.jpg)