Rabu, 6 Mei 2026

Ramadan 2026

Penjelasan Sejumlah Ulama Terkait Hukum Mimpi Basah Saat Puasa

Mimpi basah di siang hari saat puasa sering memicu kepanikan. Apakah kondisi tersebut membatalkan puasa? Simak penjelasan dari sejumlah ulama.

Tayang:
Penulis: Kevin Dimas Prasetya | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNSUMSEL.COM/Khoiril
ILUSTRASI TIDUR - Setiap orang membutuhkan kuantitas tidur yang pas agar kesehatannya tetap prima, 2020. 

Ringkasan Berita:
  • Mimpi basah atau dalam istilah medis disebut emisi nokturnal merupakan proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. 
  • Mimpi basah yang terjadi saat tidur di siang hari Ramadan tidak membatalkan puasa karena berlangsung di luar kesadaran dan tanpa unsur kesengajaan. 
  • Hal ini ditegaskan oleh pendakwah Adi Hidayat serta diperkuat hadis riwayat Imam Muslim.

TRIBUNMADURA.COM – Tidak sedikit umat Muslim yang merasa cemas saat mengalami mimpi basah di siang hari Bulan Ramadan. 

Mimpi basah adalah hal lumrah yang terjadi pada laki-laki.

Namun kejadian mimpi basah di saat puasa, membuat umat muslim bertanya-tanya. Apakah hal itu membatalkan puasa?

Kondisi ini sering memicu kepanikan.

Karena itu, simak penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat (UAH) dan beberapa ulama terkait mimpi basah di siang hari Bulan Ramadan.

Baca juga: Tips Khatam Alquran dalam 30 Hari Selama Bulan Ramadan 2026

Dua Hal yang Membatalkan Puasa

Menurut UAH, secara umum perkara yang membatalkan puasa terbagi menjadi dua kategori utama.

Pertama, hal-hal yang dilakukan secara sengaja seperti makan, minum, atau memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui kerongkongan.

Kedua, perbuatan yang berkaitan dengan syahwat dan dilakukan secara sadar, seperti hubungan suami istri atau tindakan lain yang sengaja memicu keluarnya air mani.

“Berhubungan terkait dengan syahwat, baik itu hubungan suami istri secara langsung atau melakukan tindakan-tindakan yang dilarang hingga melahirkan syahwat,” jelasnya dalam tayangan YouTube yang dikutip Grid.ID, Minggu (22/2/2026).

Penjelasan ini selaras dengan hadis qudsi riwayat Imam Bukhari yang menyebutkan bahwa orang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan syahwatnya demi Allah SWT.

Artinya, terdapat unsur kesengajaan dalam perkara yang membatalkan puasa.

Baca juga: Hukum Memakai Make Up saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan? Ini Penjelasan Ulama

Hukum Mimpi Basah di Saat Puasa

UAH menegaskan, mimpi basah terjadi dalam kondisi tidak sadar dan di luar kendali seseorang.

Peristiwa tersebut tidak direncanakan dan tidak mengandung unsur kesengajaan.

“Kalau anda bermimpi di luar kendali dan tidak pernah direncanakan, maka itu tidak membatalkan puasa,” tegasnya.

Dengan demikian, seseorang yang mengalami mimpi basah saat tidur di siang hari Ramadan tetap dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka.

Dalil Hadis Tentang Junub dan Puasa

Sumber: Grid.ID
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved