Berita Tulungagung

Kades Sumberingin Kulon Divonis 3 Tahun 6 Bulan usai Terbukti Selewengkan DD dan ADD

Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Suprapto, diputus Pengadilan Tipikor Surabaya tiga tahun enam bulan penjara.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
snopes.com
ilustrasi penjara 

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Sumberingin Kulon, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Suprapto, diputus Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya tiga tahun enam bulan penjara.

Sebelumnya, Suprapto melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2015 dan 2016.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anik Partini mengungkapkan, perkara korupsi yang menjerat Suprapto diputus pada Kamis (3/1/2019).

Selain penjara 3 tahun enam bulan, Suprapto juga dikenakan denda Rp 100 juta, subsider enam bulan penjara.

Terdakwa Kades Segoromadu Gresik Hanya Dituntut Hukuman 15 Bulan usai Kembalikan Uang Korupsi

“Putusan hakim tidak jauh beda dengan tuntuan JPU. Sebelumnya kami menuntut 4 tahun penjara, dendanya sama,” terang Anik, Jumat (4/1/2019).

Selain itu, Hakim juga menetapkan uang penggandi sebesar Rp 489 juta, subsider 1 tahun penjara.

Dengan putusan ini, JPU menyatakan pikir-pikir, namun putusan ini sebenarnya sudah mendekati tuntutan.

Bayar SIM Bisa Gunakan T-cash, Sekarang Gak Perlu Lagi Ribet Pakai Uang Tunai

“Prosedurnya kami tetap harus lapor pimpinan dulu. Tapi terdakwa langsung mengajukan banding di depan persidangan,” tandas Anik.

Sementara itu, kuasa hukum Suprapto, M Syaeroji SH mengatakan, pihaknya sudah tidak mendampingi Suprapto.

Menurutnya, Suprapto menyatakan akan menghadapi persidangan sendiri.

Arema FC Beber Alasan Pilih Munich Sport Jadi Apparel Liga 1 Musim 2019 Dibanding Brand Lain

“Jadi saya tidak tahu putusannya, dia mau hadapi sendiri. Jadi maaf tidak bisa memberikan keterangan” katanya.

Sebelumnya, penyidik Unit Tipikor Polres Tulungagung menyelidiki dugaan penyelewengan DD dan ADD di Desa Sumberingin Kulon sejak September 2017.

Penyidik mendapati indikasi korupsi, kemudian menindaklanjuti dengan permohonan auditi dari BPKP perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Hasil audit menunjukkan, ada kerugian negara sebesar sekitar Rp 489 juta dan Suprapto ditahan sejak 16 Juli 2018.

Cara Mengatasi Fobia Seseorang, Obat-obatan dan Terapi Bisa Jadi Solusi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved