Rumah Politik Jatim
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya
BREAKING NEWS - Mantan Bupati Mojokerto MKP Divonis 8 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) divonis delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, di Sidoarjo, Senin (21/1/2019), terkais kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) yang menjeratnya.
Selain itu, majelis hakim juga mencabut hak politik Mustofa Kamal Pasa selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider satu tahun penjara.
Vonis tersebut dibacarakan oleh Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan, yang memimpin sidang dengan agenda putusan, di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (21/1/2019) petang.
"Mengadili, memutuskan terdakwa atas nama Mustofa Kamal Pasa terbukti bersalah dan menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan uang pengganti Rp 2,75 miliar subsider satu tahun," tegas I Wayan Sosiawan, saat membacakan amar putusan.
• Terbukti Pidana Pemilu Kampanye Cawapres Sandiaga Uno di Mojokerto, Kades Suhartono Divonis 2 Bulan
• Terbukti Lakukan Tindak Penipuan, Dimas Kanjeng Hanya Divonis Nihil Oleh Majelis Hakim PN Surabaya
• Ditinggal Ibu Jadi TKI ke Singapura, 2 Balita di Blitar Tunggui Bapaknya Mati Tanpa Diketahui Warga
Sebelumnya diberitakan, Mustofa Kamal Pasa (MKP) didakwa kasus suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) di Kabupaten Mojokerto untuk pembangunan menara telekomunikasi pada tahun 2015.
JPU KPK Eva Yustisiana menegaskan, dalam kasus tersebut MKP terbukti memanfaatkan jabatannya selaku Bupati Mojokerto dengan menyalahgunakan jabatannya untuk mengeruk keuntungan pribadi dalam penerbitan IMB dan IPPR.
MKP juga diduga memerintahkan Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Suharso untuk menyegel 22 tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki IMB dan IPPR.
Berdasarkan data JPU KPK yang dibacakan saat persidangan, dari 22 tower itu, 11 tower milik PT Tower Bersama Infrastructure (TBG) dan sisanya, yakni 11 tower, adalah milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo). (Praditya Fauzi)
• Jiplak Merek Semen Gresik dan Edarkan Produknya, Dua Terdakwa ini Hanya Divonis Setahun Penjara
• Coreng Perguruan Silat dengan Rusak Rumah Warga, Pendekar di Tulungagung ini Divonis 1 Tahun 3 Bulan
• Rachmawati Soekarno Putri Dilaporkan ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan Invest Properti di Batu