Basuki Tjahaja Purnama Bebas, Maruf Amin Minta Masyarakat Perlakukan BTP Sewajarnya
Menurut Maruf Amin, bebasnya Basuki Tjahaja Purnama adalah hal yang wajar karena hal tersebut sudah menjadi haknya.
Penulis: Sofyan Candra Arif Sakti | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Cawapres RI nomor urut 01, Maruf Amin, memberikan komentarnya terkait bebasnya mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, Kamis (24/1/2019).
Menurut Maruf Amin, bebasnya Basuki Tjahaja Purnama adalah hal yang wajar karena hal tersebut sudah menjadi haknya.
"Sebagai warga negara dan sudah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan, saya kira dia berhak memperoleh kebebasan," ujarnya seusai konsolidasi Kiai Madura dan Tapal Kuda di Hotel JW Marriot, Jalan Embong Malang, Surabaya, Kamis (24/1/2019).
• Polres Sampang Beri Garis Polisi di Area Sekitar Puskesmas Torjun yang Runtuh demi Penyidikan
Maruf Amin juga mengimbau, agar masyarakat memperlakukan Basuki Tjahaja Purnama sama dengan sebagaimana warga yang lain.
"Yang juga mungkin pernah mengalami seperti ahok di hukum berapa lama, kalau sudah pulang ya harus kita perlakukan sebagai warga negara yang baik," lanjutnya.
Maruf Amin sendiri saat masih menjabat sebagai Ketua MUI pernah menjadi saksi dalam persidangan Ahok atas kasus penistaan agama.
• Widodo C Putro Absen Dampingi Persita Tangerang ke Malang, Arema FC Sebut Tak Akan Kendurkan Waspada
Maruf menjelaskan, ucapan Basuki Tjahaja Purnama tentang Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, telah menodai ayat suci dan merendahkan ulama.
Atas kasus tersebut, Basuki Tjahaja Purnama divonis pengadilan dengan hukuman 2 tahun penjara.
Selama menjalani masa hukuman, ia mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman total 3 bulan 15 hari.
• Petugas Gabungan Pantau Lokasi Pembangunan Jembatan Darurat di Batumarmar Pamekasan yang Ambrol