227 Aplikasi Pinjaman Online, 33 Diantaranya Ilegal Bahkan Menagih Sambil Intimidasi
LBH Surabaya mencatat, sedikitnya didapati 33 aplikasi ilegal yang dilaporkan para kliennya, yang melakukan penagihan secara intimidatif.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA- LBH Surabaya mencatat, sedikitnya didapati 33 aplikasi ilegal yang dilaporkan para kliennya, yang melakukan penagihan secara intimidatif.
Temuan lain menyebut sebanyak 227 aplikasi diketahui adalah aplikasi ilegal yang datangnya dari luar negeri.
Lansiran data itu disampaikan oleh Kabid Riset dan Pengembangan Kerja Sama LBH Surabaya Sahura saat melaunching Posko Pengaduan Pinjaman Online di Kantor LBH Surabaya Jalal Kidal No 6, Jumat (15/2/2019).
• Melihat Proses Manasik Haji, Siswa Asal Denmark ini Rasakan Seru dan Unik
• Ikatan Pesantren Indonesia Nyaris Terbelah Karena Pilpres, Ketum IPI: Kita Dukung Presiden yang Sah
• Sandiaga Uno Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medang Sidoarjo
Ia menambahkan, sejak bulan Desember 2018 lalu, tercatat ada 16 aplikasi yang tidak terdaftar di OJK.
Bahkan, lanjut Sahura, ada aplikasi yang sudah tidak lagi bisa diakses melalui internet, namun masih menjalankan proses penagihan pada nasabahnya.
"59 nasabah yang menjadi klien kami melaporkan itu dan kami mendatanya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi No 20/2016 Pasal 47, pihak aplikator yang terbukti menyalahi aturan dalam prinsip finansial, bisa diberi sanksi secara administrasi.
• Sandiaga Uno Dikabarkan Akan Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng Sidoarjo
• Persib Akui Lebih Pilih Mantan Daripada Fabiano, Manajer Persib: Karena Dulu Keluarnya Baik-Baik
• Fabiano Beltrame Santer Diisukan Pindah Persib, Manajer Persib Bandung Bantah Rumor itu
Mulai dari sanksi pernyataan tertulis, pembayaran uang denda, pembatasan kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin.
Sahura memprediksi para pelapor yang datang ke LBH Surabaya tentang kasus pinjaman online ini akan bertambah.
Ia berharap pada Kemenkominfo RI untuk menindak tegas para aplikator dengan melakukan pemblokiran.
Selain itu, Pihak Kepolisian juga diminta untuk melakukan penindakan pada oknum Debt-collector yang melakukan penagihan secara intimidatif.
"Penagihan secara paksa itu ilegal, yang boleh lakukan penagihan paksa hanyalah aparat hukum, itupun berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (Luhur Pambudi)