Sempat Diduga Curi Kayu Sonokeling, Dua Pria ini Dibebaskan Karena Hal ini
Komari (45) dan Miseman (56) yang sempat diamankan karena diduga terlibat pencurian kayu sonokeling di jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Keca
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, MALANG- Komari (45) dan Miseman (56) yang sempat diamankan karena diduga terlibat pencurian kayu sonokeling di jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Malang akhirnya menghirup udara segar alias bebas, Kamis (21/2/2019).
Kaur Bina Operasi (KBO) Satreskrim Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo menjelaskan, kedua pria yang merupakan warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, dibebaskan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, Rabu (20/2/2019) lalu. Hasil gelar perkara tersebut menyebutkan, bukti normatif yang menguatkan keduanya sebagai tersangka masih kurang.
"Dua pria itu sudah kami pulangkan. Keduanya kami wajibkan lapor saja," terang Rudi ketika dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
• Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Optimistis Kejari Bangkalan Dapat Predikat Wilayah Bebas Korupsi
• Al Ziarah Makam Gus Dur dan Sowan Gus Solah, Dapat Pesan Khusus ini Untuk Ahmad Dhani
• Jenazah Warga Mojokerto Ditolak Warga, Tak Boleh Dikebumikan di Makam Islam Dusun Ngares Lor
Rudi menambahkan, hal yang mempengarui bebasnya dua pria tersebut adalah, tidak adanya pihak pelapor yakni Dinas PU Bina Marga, yang disebut-disebut sebagai pemilik pohon. Sehingga tak memiliki keabsahan sebagai pemilik. Apalagi, kayu sonokeling itu tak terdata di Dinas PU Bina Marga.
"Karena belum ada pihak yang dirugikan, kami wajibkan lapor. Kini kami terus mendalami perkaranya. Dengan tujuan mencari tahu siapa korban atau pemilik atas kayu tersebut," bebernya.
Sebagai informasi, Komari dan Miseman warga Dusun Ringinsari, Desa Sidodadi, Kecamatan Sumbermanjing Wetan sempat diamankan Unit Reskrim Polsek Bantur, Selasa (19/2/2019).
Dua pria tersebut ditangkap, karena diduga mencuri pohon sonokeling yang ada di pinggir jalan raya Dusun Tunjungsari, Desa Bantur Kecamatan Bantur. Disebut-sebut pohon itu awalnya diduga milik Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang. Keduanya memotong kayu dengan gergaji mesin.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti beruoa satu mobil pick up T120SS nopol N-8248-DG, tiga potong kayu sonokeling berukuran 180 sentimeter, dua gergaji mesin serta tiga buah handphone. (Erwin Wicaksono)