Rumah Politik Jatim
Bawaslu Jatim Terima Laporan BPP Soal Penghadangan Timses 01, Komisioner: Jika Terbukti ada Pidana
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur (Jatim) membenarkan telah menerima laporan pengaduan dari Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jatim.
Laporan tersebut terkait soal penghadangan Calon Presiden, Prabowo Subianto oleh massa pendukung Calon Presiden Joko Widodo di Surabaya.
"Benar, kami baru menerima laporan. Kami masih mengkaji syarat formil apakah terpenuhi atau tidak," kata Komisioner Bawaslu Jatim, Aang Kunaifi kepada TribunMadura.com, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Sabtu (23/2/2019).
• Timses Prabowo-Sandi di Jatim Laporkan Oknum Panwascam Bulak Ke Polda Jatim Karena Pelecehan Seksual
• Bawaslu Magetan Telusuri Dugaan Kepala Kantor Kementerian Agama yang Memihak di Pilpres 2019
• Pemkot Malang Buka Lowongan Jabatan Direktur untuk PDAM kota Malang, Kualifikasi Minimal S1
Menurut Aang, meskipun laporan itu dibuat empat hari (Jumat, 22/2/2019) pasca kejadian (Selasa, 19/2/2019) lalu, laporan tersebut tetap diterima.
"Sebab, laporan bisa dibuat maksimal tujuh hari setelah kejadian atau sejak diketahui," kata Aang.
Menurut Aang, aturan pelaksanaan kampanye telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) maupun Perundang-undangan di UU No 7 tahun 2017.
"Sehingga, kalau memang terbukti, mengganggu pelaksanaan kampanye, ada konsekuensi pidana," katanya.
Namun, pihaknya belum dapat memastikan detail kasus tersebut.
• Punya Potensi Wisata, Pemkot Surabaya Ajak Warga Pesisir Kenjeran Tertib PKL Tanpa Pengawasan
• Bupati Jember Faida Sebut Sekolah yang Hebat Diukur dari Murid yang Bahagia
• Hadiri Forum Silaturahmi Gawagis Nusantara, Wapres JK Ingatkan Kolaborasi Kiai Sepuh dan Kiai Muda
"Kami masih dalami. Termasuk soal kemungkinan aktivitas yang dilaksanakan merupakan kegiatan kampanye atau bukan," terang Aang.
"Kami dalam waktu dekat akan memeriksa saksi terkait untuk melakukan pendalaman, " katanya.
Sebelumnya, aksi penyambutan Calon Presiden Prabowo Subianto oleh sejumlah massa pendukung Jokowi, Selasa (19/2/2019) di Surabaya berbuntut panjang. Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi di Jawa Timur resmi melaporkan aksi tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim.
BPP Jatim menyebut aksi ini sebagai bentuk penghadangan.
"Oleh karenanya, Tim Advokasi BPP Jatim pada Jumat (22/2/2019) melaporkan ke Bawaslu Jatim," kata Suwari, Anggota Tim Advokasi BPP Prabowo-Sandi kepada Surya.co.id, Sabtu (23/2/2019).
Pihaknya memberikan beberapa alasan yang membuat mereka melaporkan hal ini. Menurutnya, sebagai negara berdemokrasi, sudah seharusnya memberikan kebebasan untuk calon presiden melakukan kunjungan ke semua daerah, di antaranya Surabaya.
"Dalam kompetisi demokrasi, jangan sampai mencederai etika berdemokrasi," ungkap Suwari.