Kasus Ahmad Dhani

Penahanan Ahmad Dhani Diperpanjang, Kuasa Hukum Akan Laporkan Pihak Terkait ke MA hingga Komnas HAM

Terdakwa kasus ujaran kebencian vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani akan melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman dan pengawas Mahkamah Agung atas perpanjangan pen

Penulis: Syamsul Arifin | Editor: Aqwamit Torik
INSTAGRAM
Ahmad Dhani bersama anaknya, Safeea Ahmad 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA- Terdakwa kasus ujaran kebencian vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani akan melaporkan sejumlah pihak ke Ombudsman dan pengawas Mahkamah Agung atas perpanjangan penahanan.

Hal itu dibenarkan kuasa hukumnya Sahid, dia menegaskan bahwa kejaksaan telah melanggar hak dari Dhani.

Hal ini merujuk pada penetapan penahanan sebelumnya, yang ditahan selama tiga puluh hari saja.

“Tentu ini sudah nampak sekali, arahnya ke pelanggaran HAM. Sebab, masa penahanannya telah habis,” ujarnya, Sabtu, (2/3/2019).

APK Caleg di Sumenep Banyak yang Rusak, Bawaslu Sumenep Sebut itu Bukan Dirusak Oknum, Lalu?

Putra Ahmad Dhani Bawa Kresek Putih Jenguk Ayahnya di Rutan Medaeng, Dul: Hanya Membawa Cinta

Meski Tak Bisa Bela Madura United Saat Piala Presiden 2019, ini Doa Satria Tama untuk Klubnya

Dikonfirmasi terkait dengan rencana pelaporan, ia memastikan akan tetap dilakukan. Ia akan melaporkan beberapa pihak ke Pengawas MA dan Ombudsman. Bahkan ia juga akan menempuh pelaporan ke Komnas HAM.

"Pasti kita laporkan. Kita akan ke Pengawas MA dan Ombudsman. Kita juga ke Komnas HAM," tambahnya.

Sebelumnya, jaksa telah mempersiapkan upaya paksa untuk mengeksekusi penetapan perpanjangan penahanan selama 60 hari kedepan.

Melalui surat tertanggal 19 Februari 2019 itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memperpanjang masa penahanan Dhani selama 60 hari.

Dinkes Sampang Optimis Kasus Kusta di Sampang Akan Nihil, Peran Kiai dan Tokoh Dibutuhkan, Kenapa?

Kasus Kusta di Kabupaten Sampang Capai 322 Kasus pada 2018, Mayoritas Kawasan Utara

Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim Ajak Pemain Timnas Makan Nasi Bungkus di Grahadi, Ternyata Isinya?

Dalam surat tersebut, tertulis perpanjangan penahanan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dalam Rumah Tahanan Negara, untuk paling lama 60 hari terhitung sejak 2 Maret 2019 sampai 30 April 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Ketua PT DKI Jakarta Syahrial Sidik.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan, surat penetapan tersebut sudah diberitahukan jaksa dari Kejari Jaksel ke pihak Rutan Medaeng. Jaksa juga sudah memberitahukan perpanjangan penahanan tersebut kepada terdakwa dan keluarganya.

Meski Dhani menolak menandatangani perpanjangan penahanan, jaksa tetap akan melakukan penahanan terhadapnya. Sebab, penolakan tersebut hanya akan dicatat dalam berita acara penolakan saja.

"Jaksa hanya bertanggung jawab memberitahukan kepada yang bersangkutan dan keluarganya. Kalau menolak tandatangan tidak masalah. Kami lakukan upaya paksa," katanya.

Musisi Ahmad Dhani mulai ditahan sejak 31 Januari 2019 lalu di Lapas Cipinang Jakarta. Hal ini terkait dengan upaya banding Dhani atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonisnya 1,5 tahun penjara atas kasus informasi dan transaksi elektronik (ITE) mengenai ujaran bernada menyinggung suku, agama dan ras (SARA). (Syamsul Arifin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved