Berita Pamekasan

Fasilitas Pasar Kolpajung Pamekasan Tak Diperbaiki, Petugas Tarik Retribusi ke Pedagang Setiap Hari

Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan mengeluhkan adanya retribusi yang diminta setiap hari oleh petugas pasar.

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Aqwamit Torik
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Wafiq salah satu pedagang di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan saat menunjukkan atap pasar yang rusak dan tak kunjung diperbaiki, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Sejumlah pedagang di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan mengeluhkan adanya retribusi yang diminta setiap hari oleh petugas pasar.

Menurut sejumlah pedagang retribusi dipungut setiap hari namun fasilitas pasar tetap tidak kunjung diperbaiki.

Tarif retribusi yang dipungut petugas dengan memberikan karcis berbeda ke setiap pedagang.

Cobalah Tidur Tanpa Busana, Dipercaya Memperbaiki Kesehatan dan Mencegah Kenaikan Berat Badan

Melitas di Jalan Pradah Surabaya, Mobil Honda Jazz ini Habis Dilumat di Jago Merah

Kuasa Hukum Ahmad Dhani Permasalahkan BB Vlog Idiot, Kajati Jatim: Pengacara Lakukan Hal Lumrah

Selain itu sejumlah pedagang Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan sangat menyayangkan petugas pasar yang menagih retribusi dengan cara kasar.

"Kadang petugas pasar kalau gak dikasi itu memaksa. Nagihnya juga setiap hari tapi akses jalan pasar yang becek dan fasilitas pasar yang mulai banyak rusak tidak kunjung diperbaiki," ungkap seorang pedagang sayur yang tidak ingin disebutkan namanya.

Selain itu menurut salah satu penjual baju di pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan, Wafiq; tarif retribusi disetiap pedagang juga berbeda. Baik yang berada di dalam pasar yang menggunakan lapak, maupun yang berada di luar pasar yang jualan di pinggir jalan. Dari Rp 1 ribu sampai Rp 5 ribu.

Pemkot Surabaya Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Bencana Banjir di Madiun dan Ponorogo

Jasamarga Buat Tanggul Sementara Gunakan Sandbag, Cegah Banjir Masuk ke Jalur Tol Surabaya-Madiun

Kisah Holipah, si Yatim Pengrajin Batik Podhek Pamekasan yang Karya Perdananya Dihargai Rp 20 Juta

"Hitungan per meter dipungut Rp 1000 Itu pedagang sayur ada yang bayarnya dua kali karcis jadi Rp 2000 ribu, kalau seperti saya pedagang baju tarifnya Rp 5000 . Katanya untuk kebersihan dan keamanan," ujar Wafiq kepada Tribunmadura.com, Jumat (8/3/2019).

Pedagang lainnya mengatakan hal yang sama. Bahkan ada pedagang yang membayar lebih dari Rp 5 ribu lebih besar tarifnya dibanding lainnya. Pedagang mempertanyakan pungutan retribusi tersebut, karena ada lebih ratusan pedagang di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan.

"Kami yang jualan di jalan merasa keberatan dengan bayar karcis tiap hari. Untuk apa pemerintah buat pasar kalau pedagangnya yang juga warga Pamekasan masih disuruh bayar?" ungkap seorang pedagang ikan.

Sedangkan dari pantauan Tribunmadura.com, di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan ada dua atau tiga orang petugas yang menagih retribusi kepedagang dengan membawa karcis.

Mereka datang secara bergantian. Saat ditanya soal kegunaan retribusi tersebut dikatakan petugas untuk dana kebersihan dan keamanan. Juga sebagian disetor kepada pemerintah daerah.

Sedangkan dihubungi secara terpisah Kepala Seksi Pendapatan Disperindag Pamekasan, Liman mengatakan, berkenaan dengan penarikan retribusi atau karcis pasar yang dipungut dari para pedagang yang berjualan di Pasar Tradisional Kolpajung Pamekasan tersebut berdasarkan perda nomor 13 tahun 2012.

Terima SK Pengangkatan, Para CPNS 2018 yang Lulus Seleksi Langsung Jalani Tes Urine

17 Orang Penting Berbagai Profesi Dari Lithuania Kunjungi SMPN 1 Bojonegoro, Ini yang Dibahas

Tega, Anak Tak Kunjung Dapat Kerja Setelah Wisuda, Pria ini Hantam Kepala Anaknya Gunakan Palu Baja

"Acuannya begini, disitu diukur luas tanah panjang kali lebar yang digunakan oleh pedagang dan kebijakannya begini, mengapa retribusi setiap pedagang itu berbeda karena tidak mungkin kita samakan antara pedagang jual sayur dan pakakaian," ujar Liman.

Tak hanya itu, kata Liman, kebijakan dilapangan yang dipakai Disperindag itu berdasarkan perda nomor 13 tahun 2012. Berkenaan dengan jumlah perbedaan penarikan retribusi pasar itu juga berdasarkan dari modal yang dikeluarkan para pedagang dan juga luas tanah atau lapak yang dipakai untuk berdagang.

"Tentunya kan berbeda antara modal yang dikeluarkan oleh pedagang buah dan juga pakaian serta luas tanah atau lapak yang mereka pakai, nah disitulah letak perbedaan penarikan retribusi itu. Kalau persoalan akses jalan pasar yang becek dan fasilitas yang kurang memadai itu sudah dianggarkan tapi yang tahu lebih jelasnya kapan itu terlaksana ya tunggu kabar saja," jelas Liman mengakhiri.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved