Berita Lumajang
Bermula dari Masalah Pengelolaan Tambang Pasir, Mantan Kades di Lumajang Jadi Korban Penganiayaan
AKBP M Arsal Sahban menuturkan, penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Seorang pria bernama Junaedi (54) warga Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, menjadi korban penganiayaan.
Mantan Kepala Desa Pasrujambe itu, dianiaya di rumahnya oleh Nanok Purwandono (42), warga Kecamatan Klakah, Jumat (8/3/2019) malam.
Kapolres Lumajang, AKBP M Arsal Sahban mengatakan, pihaknya saat ini telah mengamankan Nanok.
• Peringati Hari Perempuan Internasional, Relawan Bagi-Bagi Bunga ke Pengunjung CFD Arek Lancor
AKBP M Arsal Sahban menuturkan, penganiayaan itu bermula dari permasalahan pengelolaan tambang pasir.
Dalam laporannya, Junaedi mengatakan, Nanok bersama seorang temannya mendatangi rumahnya.
Sesampainya di depan rumah korban, pelaku berteriak dan meminta Junaedi untuk keluar menemuinya.
Saat bertemu, keduanya terlibat cekcok mulut dan saling dorong.
• Gemar Cangkruk di Angkringan Semasa Kuliah, Wanita Asal Bangkalan ini Dirikan Usaha Kafe Sendiri
"Pelaku yang juga membawa senjata tajam berupa pisau mendorong korban untuk masuk ke dalam rumah," kata AKBP M Arsal Sahban, Minggu (10/3/2019).
"Di dalam rumah inilah pelaku langsung memukul muka korban," sambung dia.
Junaedi sempat melawan dan mengamankan pisau yang dipegang Nanok.
Ia juga sempat mengunci Nanok, namun pelaku berhasil kabur, setelah sebelumnya mengancam akan membunuh Junaedi.
• Petani Udang Vaname di Pamekasan Menjerit, Keluhkan Harga Udang yang Semakin Turun
"Dia kami tangkap atas kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan Kepala Desa Pasrujambe. Ia langsung diamankan petugas ke Mapolres Lumajang untuk dimintai keterangan," jelas AKBP M Arsal Sahban.
"Sejauh ini motif dari penganiayaan ini adalah masalah kepemilikan pengelolaan tambang pasir. Akan terus kami kembangkan kasus ini. Secepatnya saya yakin kasus ini akan selesai,” sambung dia.
Nanok dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam dan Pasal 351 ayat 1 KUHP karena melakukan penganiayaan, dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.
• Penemuan Tengkorak Manusia Gegerkan Warga Jember, Tulang Belulang Ditemukan Terpisah dan Tak Lengkap
Penganiayaan yang dipicu persoalan tambang pasir di Kabupaten Lumajang, bukan kali ini terjadi.
Sebelumnya, ada pembacokan terhadap seorang warga di Desa sumberwuluh, Kecamatan Candipuro pada awal Februari 2019.
Pembacokan itu buntut dari penutupan portal bagi armada pengangkut pasir di desa tersebut.
• Pemuda di Gresik Tega Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas, Pelaku Dikenal Punya Kelainan Jiwa